Bentuk-bentuk
Usaha
1.
Latar Belakang Badan Usaha dan Bentuk-bentuk Usaha Secara
Hukum
Istilah Bentuk Usaha Tetap
Sebelumnya istilah yang digunakan bukan bentuk usaha
tetap, tetapi pendirian tetap. Alasan diubah yaitu karena istilah pendirian
tetap lebih berkonotasi kepada pendapat atau pemikiran bukan kepada bentuk
usaha.
Ketentuan
Perpajakan yang Bertalian dengan Bentuk Usaha Tetap
• UU No. 6 Tahun 1983 diubah dengan UU No. 16 Tahun 2000. Ketentuan yang menyangkut antara lain tentang Kewajiban pendaftaran, prosedur pembayaran dan penyetoran pajak, prosedur pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), prosedur keberatan, dan lainya.
• UU No. 7 tahun 1983 diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000. Berisi tentang pengertian bentuk usaha tetap, objek pajak bentuk usaha tetap, biaya-biaya yang boleh dikurangkan, alokasi biaya kantor pusat dan pembayaran kantor puat yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya, wajib pajak pribadi orang dalam negeri, dan lainya.
• Peraturan pelaksana lainya.
• UU No. 6 Tahun 1983 diubah dengan UU No. 16 Tahun 2000. Ketentuan yang menyangkut antara lain tentang Kewajiban pendaftaran, prosedur pembayaran dan penyetoran pajak, prosedur pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), prosedur keberatan, dan lainya.
• UU No. 7 tahun 1983 diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000. Berisi tentang pengertian bentuk usaha tetap, objek pajak bentuk usaha tetap, biaya-biaya yang boleh dikurangkan, alokasi biaya kantor pusat dan pembayaran kantor puat yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya, wajib pajak pribadi orang dalam negeri, dan lainya.
• Peraturan pelaksana lainya.
Pengertian
dan Tipe Bentuk Usaha Tetap
Yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau oleh badan yang tidak didirikan atau berkedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Tempat usaha tersebut haruslah permanen.
Syarat-syarat bentuk usaha tetap:
• Adanya tempat usaha;
• Usaha yang dilakukan harus permanen;
• Adanya sifat ketergantungan.
Yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau oleh badan yang tidak didirikan atau berkedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Tempat usaha tersebut haruslah permanen.
Syarat-syarat bentuk usaha tetap:
• Adanya tempat usaha;
• Usaha yang dilakukan harus permanen;
• Adanya sifat ketergantungan.
2. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset
dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek
pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga
sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun
perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi
namun masih banyak kalangan ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh
dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu
terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan
perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga
banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari
sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa
keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan
para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang
tidak mungkin dilakukan secara tunai.
KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial institution).
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial institution).
Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut
depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung
dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau
deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus
memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi.
Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut
lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat
kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat
dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko
ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga
keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya
perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu
perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang
menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen
dan kartu kredit.
3. Bentuk Kerjasama
Bentuk-bentuk Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Bentuk Yuridis Perusahaan
·
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan
diawasi oleh satu orang. Di satu sisi lain juga menanggung semua keuntungan
perusahaan, di sisi lain juga menanggung semua resiko yanng timbul dalam
kegiatan perusahaan.
· Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada
anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
·
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV)
CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih.
· Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
diperoleh perusahaan dan setiap pemegang
surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
· BUMN
Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN
sendiri sekarang ada 3 macam yaitu :
o
Perjan adalah bentuk badan usaha
milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan
ini berorientasi pelayanan pada masyarakat Sehingga selalu merugi. Sekarang
sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
o
Perum adalah perjan yang sudah dirubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented.
Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya
sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan
diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan
statusnya diubah menjadi persero.
o
Persero adalah salah satu Badan Usaha
yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara.
·
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi
Kerjasama
Kerjasama atau Joint Venture merupakan kerjasama antara
beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu
perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang
lebih padat secara umum dapat dikatakan bahwa semua bentuk kerja sama
antar perusahaan dapat ditampung ke dalam bentuk usaha joint venture,
tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi maupun likaso
masing-masing partner yang bersangkutan.
beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu
perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang
lebih padat secara umum dapat dikatakan bahwa semua bentuk kerja sama
antar perusahaan dapat ditampung ke dalam bentuk usaha joint venture,
tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi maupun likaso
masing-masing partner yang bersangkutan.
Penggabungan
Penggabungan
perusahaan merupakan kerja sama antar perusahaan. Penggabungan perusahaan
terjadi karena hal-hal berikut:
o
Perusahaan berskala kecil, umumnya mempunyai pasar terbatas dan tidak mempunyai
kemampuan menguasai pasar yang luas.
o
Kuantitas bahan baku yang dibeli perusahaan kecil relatif sedikit sehingga
harga belinya menjadi mahal. Akibatnya harga jual produknya menjadi mahal.
o Supply
bahan baku untuk perusahaan kecil tidak terus menerus sedangkan jumlah yang
diinginkan pemasok tetap berkesinambungan.
o
Keinginan untuk bersaing dengan barang-barang impor yang sering kali mempunyai
harga jual relatif murah.
o Untuk
dapat mempergunakan teknologi baru yang efisien, efektif serta dapat
menciptakan barang-barang baru, sehingga biaya penelitian yang sangat mahal
dapat ditanggung bersama.
o
Keinginan untuk menguasai mata rantai (mulai dari bahan baku, produksi, sampai
pemasaran) dari satu atau beberapa jenis produk sehingga dapat menguasai pasar
produk tersebut.
o Mengurangi pengaruh
konjungtur
konjungtur : pertukaran naik turunnya kemajuan dan kemunduran ekonomi yang terjadi secara berganti-ganti
konjungtur : pertukaran naik turunnya kemajuan dan kemunduran ekonomi yang terjadi secara berganti-ganti
Bentuk-bentuk Penggabungan
1) Penggabungan Vertikal-Integral
Penggabungan
Vertikal-Integral disebut juga Integrasi ke Hulu dan Hilir adalah suatu bentuk
penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi
berbeda, biasanya menurut urut-urutan produksi atau sebaliknya, misalnya:
Perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku,
disebut integrasi ke hulu / penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut
integrasi ke hilir / penggabungan integral.
2) Penggabungan Horisontal-Paralelisasi adalah bentuk
penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat
yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan
persaingan.
Ekspansi
Bentuk-bentuk Ekspansi:
1. Merger
Merger adalah penggabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu kesatuan yang terpadu.
Merger adalah penggabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu kesatuan yang terpadu.
a. Merger Vertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
b. Merger Horisontal
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.
c. Merger Konglomerasi
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan
2. Acquisition / Akuisisi
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
3. Hostile Take Over atau Pengambil Alihan Secara Paksa
Hostile take over adalah suatu tindakan akuisisi yang dilakukan secara paksa yang biasanya dilakukan dengan cara membuka penawaran atas saham perusahaan yang ingin dikuasai di pasar modal dengan harga di atas harga pasar. Pengambilalihan secara paksa biasanya diikuti oleh pemecatan karyawan dan manajer untuk diganti orang baru untuk melakukan efisiensi pada operasional perusahaan.
Hostile take over adalah suatu tindakan akuisisi yang dilakukan secara paksa yang biasanya dilakukan dengan cara membuka penawaran atas saham perusahaan yang ingin dikuasai di pasar modal dengan harga di atas harga pasar. Pengambilalihan secara paksa biasanya diikuti oleh pemecatan karyawan dan manajer untuk diganti orang baru untuk melakukan efisiensi pada operasional perusahaan.
Terimakasih saya ucapkan untuk bapak/ibu pengarang buku dan
pemilik blog ataupun web yang telah saya kutip
kata-katanya untuk membuat portofolio ini.
Sumber :
http://filona93.blogspot.com/2010/11/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
Nama ; Agustin Tri Astuti
Kelas ; 1EB27
NPM ; 28211463
Tidak ada komentar:
Posting Komentar