Narkoba bukanlah barang asing ditengah masyrakat
global saat ini, dari tingkatan dan kalangan manapun. Bahkan semenjak SD sudah
banyak pengenalan terhadap barang satu ini.
Narkoba sendiri awalnya dikenal dari sari bunga opium atau kemudian dikenal opium
(candu=papavor somniferium) Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi
yang ketinggiannya diatas 500 meter di atas permukaan laut . Penyebaran
selanjutnya adalah ke arah India ,China dan wilayah-wilayah Asia lainnya
termasuk Indonesia.
Setelah dikembangan oleh para ahli opium sendiri
diolah lebih lanjut hingga menjadi morphin, heroin dll. Awalnya morphin dan
heroin sendiri digunakan hanya untuk sebagai obat penghilang rasa sakit dan
dengan dosis yang dibatasi tentunya.
Di Indonesia sendiri, diakhir tahun 70-an ketika
tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta teknologi mendukung maka
diberilah campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk
obat-obatan. Namun, awal mulanya narkoba adalah persoalan kecil dan pemerintah
ORBA, karena melihat dasar Indonesia yang memegang Pancasila dan Agamis.
Narkoba (Narkotika
dan obat/bahan berbahaya) sendiri merupakan kumpulan dari zat-zat yang sangat berbahaya
bagi tubuh kita dalam takaran yang lebih dari standarnya. Menurut UU No. 35
tahun 2009 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Beberapa yang termasuk golongan narkotika seperti tanaman
papaver, morfina, kokaina dan tanaman ganja, dll.
Dampak yang akan dialami dari penggunaan narkoba
yang berlebihan adalah diantaranya rasanya gembira yang terus-menerus, merasa
selalu energik, mata sayu, muka pucat, berkeringat banyak, tidak bisa diam/over
acting, tidak bisa tidur, dan yang pasti akan selalu merasa kurang dan tidak
percaya diri jika tidak mengkonsumsi barang haram tersebut atau dengan kata
lain kecanduan.
Setelah kita
mengetahui sedikit ulasan tentang narkoba dan berbagai dampaknya, sekarang mari
kita bahas tentang peredaran dan masalah yang ditimbulkan oleh narkoba di
Indonesia.
Dalam kurun waktu 30
tahun angka pengguna Narkoba naik pesat, meningkat 1,9 persen dari jumlah
penduduk dan diperkirakan sebanyak 51.000 orang pecandu narkoba di Indonesia
meninggal setiap tahun (data tahun 2012). Profesinya pun bervariasi mulai dari
pelajar, mahasiswa, orang tua, pekerja, pejabat Negara, anggota DPR, dan berita
terbaru belakangan ini lebih mencengangkan lagi karena para aparat hukum pun
terlibat dan terbukti menjadi pemakai narkoba. Sungguh ironis, karena aparat
hukum yang harusnya menegakkan hukum yang berlaku dan ikut turut serta dalam
membasmi peredaran narkoba justru malah terbukti menggunakan barang haram
tersebut. Dengan tegas sudah diatur dalam undang-undang tentang hukuman pidana
bagi pengguna maupun pengedar narkoba, namun mengapa seolah peraturan tersebut
tidak cukup tegas untuk membuat para pemakai dan pengedar narkoba takut? Aparat
hukumnya saja terbukti memakai narkoba, lantas bagaimana nasib generasi Bangsa Indonesia
kelak?
Kini, kasus narkoba
bukanlah masalah yang dianggap sebelah mata lagi, karena ini menyangkut nasib
generasi bangsa. Pemakaian narkoba pun bukan hanya dilarang keras oleh hukum,
namun juga dalam agama yang masing-masing kita anuti karena sifat dari narkoba
sendiri yang merugikan dan sungguh merusak bagi diri kita,
Untuk mengani masalah
narkoba, bukanlah hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, BNN (Badan Narkotika
Nasional) ataupun aparat hukum saja. Masalah ini menjadi tanggung jawab kita
semua sebagai warga Negara Indonesia yang cinta kepada tanah air. Menurut saya
dalam menangani masalah ini, tidaklah cukup sekedar penyuluhan-penyulahan ke
berbagai jenjang pendidikan atau kantor-kantor tentang bahaya narkoba. Penanaman
iman yang baik harus ditanamkan kepada anak sedini mungkin, dengan iman yang
baik pastinya seseorang akan merasa takut kepada Tuhan, dan takut untuk
melanggar perintah-Nya. Selain itu, harus lebih ditegakkan lagi undang-undang
mengenai hukuman bagi pengedar maupun pengguna narkoba, dan bagi para aparat
hukum, hukumannya harus lebih berat dari pada masyarakat biasa, setidaknya dengan
hukuman yang lebih berat, diharapkan akan lebih membuat para aparat hukum tidak
mau berkenalan dengan barang haram tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar