Sabtu, 30 Maret 2013

Dua Malaikat dari Tuhan



Dengan ketulusan hatimu yang tanpa batas
Selalu mengiringi langkah ini dimanapun berpijak
Dengan kasihmu yang tidak memiliki batas
Selalu mendampingi dimanapun raga ini ada

Setiaku ini tidak akan pernah menandingi setiamu
Setia yang selalu kuat menghadapi keegoisan hati ini
Sabarku ini tidak akan pernah menandingi sabarmu
Sabar yang selalu sabar menerima tutur kata ini yang sering menyakiti

Terimakasih Tuhan
Telah memberiku Dua Malaikat yang sangat luar biasa di hidup ini
Malaikat yang tanpa pamrih selalu memberi
Malaikat yang memiliki kesetiaan tanpa batas di setiap hari-hariku

Maafkan Aku ya Tuhan
Karena sudah terlalu sering menyakiti hati mereka
Hati yang patutnya untuk selalu dijaga
Bukan untuk disakiti dengan segala tutur perilaku yang menyakiti

Sekali lagi terimakasih Tuhan telah menakdirkan mereka untukku
Terimakasih Ibu
Terimakasih Ayah

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia



Pada bahasan sebelumnya kita telah membahas tentang keadaan hukum di Indonesia saat ini, dan pada tulisan kali ini Saya akan mencoba untuk menguraikan tentang Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia. Sebelumnya kita perlu mengetahui secara mendasar apa itu hukum ekonomi sendiri, bagaimanakah keadaan hukum ekonomi di Negara kita saat ini, dan setelah itulah kita dapat mengetahui hal-hal apa sajakah yang harus dibenahi atau diperbaiki untuk membuat hukum ekonomi di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Apakah yang dimaksud hukum ekonomi? Arti hukum secara mendasar sudah saya sampaikan dipembahasan sebelumnya yaitu suatu peraturan atau hal yang mendasar yang dimiliki suatu sistem kenegaraan atau lembaga pemerintahaan yang telah disahkan dan dijadikan landasan dalam melaksanakan  sistem pemerintahan. Arti dari Ekonomi itu sendiri ialah ilmu yang mempelajari berbagai perilaku manusia dalam memilih serta menciptakan kemakmuran bagi hidupnya. Jika didefinisikan, hukum ekonomi mempunyai arti sebagai suatu hubungan sebab akibat yang terjadi antara hukum dan ekonomi yang terdapat didalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat disuatu Negara.

Hukum ekonomi dalam bisnis bila salah satunya mengalami keruntuhan maka akan berdampak pula pada kegiatan ekonomi yang lainnya. Misalnya dapat dicontohkan pada saat nilai kurs dollar mengalami kenaikan secara drastis, maka perusahaan yang mendapatkan modal dari luar negeri berpotensi akan mengalami kerugian, hal tersebut diakibatkan dollar berperan sebagai alat transaksi diluar negeri sehingga memberi pengaruh bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia. Contoh lain dari hukum ekonomi bisnis disini ialah berpengaruhnya tingkat bunga bagi perekonomian di Negara kita, dimisalkan apabila bunga bank mengalami kenaikan tinggi, maka akan mempengaruhi jumlah uang yang beredar yakni akan mengalami penurunan dan kemudian akan berpengaruh kepada permintaan barang dan jasa.

Hukum Ekonomi di Indonesia terbagi ke dalam dua bagian, yaitu hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan berarti seluruh peraturan hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan taraf hidup ekonomi. Sedangkan hukum ekonomi sosial berarti seluruh peraturan hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia.

Saat ini, masih banyak sekali masyarakat Indonesia yang belum sejahtera, masih banyak jumlah rakyat Indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan. Kesejahteraan dan keadilan sosial belum merata sampai mencapai masyarakat yang paling bawah. Pemerataan ekonomi di Indonesia pun masih sangat belum merata dan bisa dibilang hanya di kota-kota besarlah seperti daerah ibu kota DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya yang pertumbuhan ekonominya bisa berkembang dengan sangat cepat dan pesat. Lain halnya bagi masyarakat yang hidup dipedesaan, terpelosok dan jauh dari hilir mudiknya ibu kota, sangat miris jika melihat keadaan didaerah yang kurang terjamah oleh pemerintah.

Keadaan ekonomi di Indonesia saat ini sangat menuntut perbaikan dari hukum ekonomi itu sendiri. Hukum yang mengatur bagaimana perekonomian dapat berjalan dengan baik dan seimbang serta adil. Saat ini seolah hukum ekonomi lebih banyak berpihak bagi golongan menengah keatas dibanding berpihak untuk rakyat miskin. Hal ini sangat harus dibenahi dan harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah agar dapat menjalankan hukum ekonomi secara adil, merata dan berimbang bagi seluruh golongan masyarakat, baik yang kaya maupun yang miskin, baik yang mempunyai kekuasaan maupun yang biasa-biasa saja. Masih banyak kelemahan-kelemahan dibidang hukum yang sering dihadapi oleh para pelaku ekonomi di Indonesia ketidakpastian hukum pun menjadi masalah utamanya. Sebenarnya hukum yang mengatur tentang perekonomian tersebut yang ada telah benar dan memiliki tujuan yang benar juga. Tapi didalam perjalanannya dan pelaksanaannya itulah yang seringkali berjalan tidak sesuai dengan apa yang telah dituliskan didalam Hukum Ekonomi tertulis. Kesejahteraan masyarakat yang sangat belum merata, keadilan dan kepastian hukum ekonomi yang belum jelas. Untuk membenahi keadaan seperti ini, diharapkan pemerintah dapat secara serius dan fokus untuk menangani dan memperbaiki keadaan Indonesia saat ini yang keadaan perekonomian bagi rakyatnya tidak memihak rakyat miskin.

Hal lain yang perlu dibenahi dari keadaan ekonomi saat ini ialah diharuskan adanya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika kita mengikuti hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukun ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat dimana pun berada di wilayah Indonesia. Penyediaan lapangan pekerjaan juga perlu diperbaiki, karena dengan adanya lapangan pekerjaan yang memadai bagi masyarakat Indonesia yang masih menganggur, tentu dapat jadi meminimalkan jumlah pengangguran yang ada di Indonesia sekarang ini yang jumlahnya terus mengalami kenaikan. Karena pengangguran merupakan titik awal dari kemiskinan, karena dengan menganggurnya sesorang atau dengan kata lain tidak bekerja maka taraf ekonomi dihidupnya juga sangat rendah. Disinilah alasan mengapa pemerintah perlu bekerja lebih keras lagi untuk lebih mengembangkan potensi yang dimililki warga Negara Indonesia, karena dengan begitu jumlah masyarakat miskin pun dapat lebih diminimumkan.

Pelaksanaan perekonomian di Indonesia tidak lepas kaitannya dengan hubungan antara perusahaan-perusahaan di Indonesia dengan para investor asing agar para investor mau menanamkan modal di Indonesia yang tentunya akan dapat lebih memperbaiki keadaan perekonomian di Indonesia saat ini. Bagaimanakah cara agar investor asing mau menanamkan modalnya di Indonesia? Hal apa sajakah yang harus dilakukan pemerintah Indonesia agar investor asing percaya dan yakin untuk memberikan atau menanamkan modalnya di Indonesia? Pertama-tama dari sisi hukum ekonomi itu sendiri, jika para investor asing dapat percaya hukum ekonomi di Indonesia dapat berjalan dengan baik, tentunya para investor akan mulai mempertimbangkan Indonesia sebagai tempat ia akan memberikan investasinya. Yang selanjutnya ialah dari sisi pemberian keamanan serta kenyamanan untuk para investor, dengan tingkat keamanan yang tinggi bukan tidak mungkin para investor jadi mau ikut turut serta dalam pengembangan dan pembangunan perekonomian kita ke arah yang lebih baik lagi.

Wajah Hukum di Indonesia



              Sebelum kita membahas Wajah Hukum di Indonesia, mari kita coba pahami dulu apa arti dari hukum itu sendiri, Menurut Wikipedia bahasa Indonesia arti dari hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum merupakan peraturan yang diciptakan oleh suatu Negara atau lembaga yang berwenang dan memiliki kekuasaan di Negara atau lembaga tersebut, yang bersifat memaksa yaitu berarti mewajibkan para warga negaranya untuk mematuhi peraturan tersebut dan jika dilanggar maka aka nada sanksi atau hukumannya sesuai yang diatur didalam hukum tertulis yang telah disahkan. Terkait dengan penjelasan dari arti hukum itu sendiri dapat Saya simpulkan bahwa hukum adalah suatu hal mendasar yang harus dimiliki dalam pelaksanaan suatu kelembagaan atau pemerintahaan. Karena hukum itu sendiri berisi aturan-aturan atau tata cara untuk menjalankan suatu sistem pemerintahaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan sesuai yang diharapkan. Ada beberapa permasalahan-permasalahan yang terjadi di Negara Indonesia, permasalahan itu disebabkan oleh berbagai hal, beberapa diantaranya adalah masalah pada sistem peradilannya, perangkat hukumnya dan tidak konsistennya para penegak hukum terhadap hukum itu sendiri serta ikut campur kekuasaan maupun perlindungan hukum terhadap masyarakat Indonesia.

         Indonesia adalah Negara hukum. Pernyataan tersebut cukup menegaskan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara yang berlandaskan hukum. Apapun memiliki aturan dan diatur di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Jika segala sesuatunya berlandaskan hukum yang telah diatur, pasti hal apapun dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Dengan adanya hukum yang telah diatur atau dibuat, diharapkan apapun yang dilakukan seluruh masyarakat dapat sesuai dengan hukum itu sendiri, dapat berlandaskan dengan hukum agar dalam menjalankan kehidupan sehari-hari masyarakat dapat mematuhi hukum itu sendiri, bukan malah melakukan apa yang dilanggar oleh hukum. Kesadaran akan hukum yang berlakupun perlu ditingkatkan lagi, hal itu dapat terwujud apabila masyarakat dapat percaya dengan sistem hukum yang terjadi dan dijalannkan sesuai peraturan yang telah dibuat.

            Melihat wajah hukum di Indonesia saat ini, nampaknya dapat dibilang hukum di Indonesia masih lemah. Masih banyak sekali aspek-aspek yang berjalan tidak sesuai hukum yang berlaku, masih banyak kecurangan disana sini yang terjadi dan menghambat terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Saat ini tidak mudah untuk menjelaskan keadaan atau kondisi hukum di Negara Indonesia kita ini, saat ini lebih banyak rakyat miskin yang terluka oleh hukum yang ada karena tidak adanya keadilan bagi rakyat tidak mampu atau dengan kata lain tidak memiliki uang. Sedangkan bagi para penguasa hukum itu seakan tidak berlaku dan tidak ditegakan karena mereka adalah penguasa didalam pemerintahan. “Hukum di Indonesia itu tumpul keatas dan tajam kebawah” kalimat tersebut sangat menggambarkan keadaan hukum di Indonesia saat ini. Tidak berlaku bagi penguasa, tapi sangat ditegakan bagi masarakat miskin. Walaupun keadaan kesalahan atau kasus hukum yang sama, perlakuan bagi penguasa dengan rakyat miskin sangat jelas berbeda. Bagi si miskin, hukum sangat ditegakan, diperlakukan dengan tegas dan kasus tersebut sangat cepat diselesaikan. Sedangkan bagi si penguasa hukum tersebut tidak diberlakukan dan bukan tidak mungkin si penguasa dibebaskan dari kasus hukumnya karena memiliki kekuasaan.

         Keadaan hukum di Indonesia saat ini sedang diragukan dalam penegakannya. Banyak ketidakadilan yang terjadi dan membuat resah masyarakat. Apa hukum berlaku hanya untuk rakyat miskin? Apa hanya rakyat miskin yang patut diadili? Mengapa demikian? Dan sebenarnya untuk siapa saja keadilan dapat diberlakukan? Meskipun hukum tertulis sudah ada dan jelas hukuman apa yang akan diterima oleh pelanggar hukum. Tapi hal itu tidak kelak membuat para penegak hukum dapat adil dalam menangani kasus-kasus yang sedang dihadapi. Untuk saat ini, hukum pidana lah yang sedang sering terjadi di Indonesia. Mulai dari kasus pembunuhan, perampokan, pemerkosaan dan lain-lain.

            Hukum di Indonesia sangat perlu dibenahi, di tata ulang dalam pelaksanaannya, agar para penegak hukum pun dapat menjalannya tugasnya sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam undang-undang. Dalam mewujudkan hukum yang adil, kita dituntut dapat memiliki manusia yang mempunyai sifat yang jujur dan takut akan dosa yang akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan nanti.
 
      Begitu banyak permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di Negara Indonesia, permasalahan itu disebabkan berbagai hal yang masih dianggap lemah dalam penanganannya, mulai dari sistem peradilannya, penegak hukumnya, serta kekuasaan dapat menjadikan seseorang mendapatkan perlindungan hukum yang lebih dibandingkan masyarakat biasa. Aparat penegak hukum di Indonesia terdiri dari polisi, jaksa dan hakim. Mereka memiliki lembaganya masing-masing namun mempunyai jalur koordinasi yang sama. Kepolisian bertugas sebagai lembaga yang melayani dan mengutamakan kepentingan masyarakat sekaligus menjadi pengayom yang baik, namun pada kenyataannya lembaga tersebut malah terkesan menakutkan dimata masyarakat kini, hal tersebut terjadi  karena citra yang terbentuk oleh para anggota kepolisian yang memang kurang baik. Mafia peradilan pun banyak terjadi ketidakadilan, banyak kasus yang divonis hukuman yang tidak sesuai, hal ini terjadi karena praktek vonis tanpa dasar dan hanya sesuka hati para hakim.

            Coba kita ingat isi dalam pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tujuan tersebut memiliki arti bahwa Negara harus mampu menciptakan keamanan dan ketertiban kehidupan untuk seluruh warga negaranya sehingga Negara dapat menciptakan peraturan yang wajib dipatuhi oleh warga negaranya, peraturan-peraturan itulah yang disebut dengan norma hukum. Namun harus dikatakan dan sangat disayangkan keadaan hukum di Indonesia saat ini jauh dari kata adil, banyak sekali masyarakat miskin yang lemah yang menjadi korban kekuatan hukum kita, dan yang memiliki kekuasaanlah yang dapat “membeli” hukum.