Selasa, 19 November 2013

Narkoba di Indonesia



Narkoba bukanlah barang asing ditengah masyrakat global saat ini, dari tingkatan dan kalangan manapun. Bahkan semenjak SD sudah banyak pengenalan terhadap barang satu ini. 

Narkoba sendiri awalnya dikenal dari  sari bunga opium atau kemudian dikenal opium (candu=papavor somniferium) Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi yang ketinggiannya diatas 500 meter di atas permukaan laut . Penyebaran selanjutnya adalah ke arah India ,China dan wilayah-wilayah Asia lainnya termasuk Indonesia.

Setelah dikembangan oleh para ahli opium sendiri diolah lebih lanjut hingga menjadi morphin, heroin dll. Awalnya morphin dan heroin sendiri digunakan hanya untuk sebagai obat penghilang rasa sakit dan dengan dosis yang dibatasi tentunya.

Di Indonesia sendiri, diakhir tahun 70-an ketika tingkat tekanan hidup manusia semakin meningkat serta teknologi mendukung maka diberilah campuran-campuran khusus agar candu tersebut dapat juga dalam bentuk obat-obatan. Namun, awal mulanya narkoba adalah persoalan kecil dan pemerintah ORBA, karena melihat dasar Indonesia yang memegang Pancasila dan Agamis.

 Narkoba (Narkotika dan obat/bahan berbahaya) sendiri merupakan kumpulan dari zat-zat yang sangat berbahaya bagi tubuh kita dalam takaran yang lebih dari standarnya. Menurut UU No. 35 tahun 2009 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Beberapa yang termasuk golongan narkotika seperti tanaman papaver, morfina, kokaina dan tanaman ganja, dll.

Dampak yang akan dialami dari penggunaan narkoba yang berlebihan adalah diantaranya rasanya gembira yang terus-menerus, merasa selalu energik, mata sayu, muka pucat, berkeringat banyak, tidak bisa diam/over acting, tidak bisa tidur, dan yang pasti akan selalu merasa kurang dan tidak percaya diri jika tidak mengkonsumsi barang haram tersebut atau dengan kata lain kecanduan.

 Setelah kita mengetahui sedikit ulasan tentang narkoba dan berbagai dampaknya, sekarang mari kita bahas tentang peredaran dan masalah yang ditimbulkan oleh narkoba di Indonesia.

Dalam kurun waktu 30 tahun angka pengguna Narkoba naik pesat, meningkat 1,9 persen dari jumlah penduduk dan diperkirakan sebanyak 51.000 orang pecandu narkoba di Indonesia meninggal setiap tahun (data tahun 2012). Profesinya pun bervariasi mulai dari pelajar, mahasiswa, orang tua, pekerja, pejabat Negara, anggota DPR, dan berita terbaru belakangan ini lebih mencengangkan lagi karena para aparat hukum pun terlibat dan terbukti menjadi pemakai narkoba. Sungguh ironis, karena aparat hukum yang harusnya menegakkan hukum yang berlaku dan ikut turut serta dalam membasmi peredaran narkoba justru malah terbukti menggunakan barang haram tersebut. Dengan tegas sudah diatur dalam undang-undang tentang hukuman pidana bagi pengguna maupun pengedar narkoba, namun mengapa seolah peraturan tersebut tidak cukup tegas untuk membuat para pemakai dan pengedar narkoba takut? Aparat hukumnya saja terbukti memakai narkoba, lantas bagaimana nasib generasi Bangsa Indonesia kelak?

Kini, kasus narkoba bukanlah masalah yang dianggap sebelah mata lagi, karena ini menyangkut nasib generasi bangsa. Pemakaian narkoba pun bukan hanya dilarang keras oleh hukum, namun juga dalam agama yang masing-masing kita anuti karena sifat dari narkoba sendiri yang merugikan dan sungguh merusak bagi diri kita,

Untuk mengani masalah narkoba, bukanlah hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, BNN (Badan Narkotika Nasional) ataupun aparat hukum saja. Masalah ini menjadi tanggung jawab kita semua sebagai warga Negara Indonesia yang cinta kepada tanah air. Menurut saya dalam menangani masalah ini, tidaklah cukup sekedar penyuluhan-penyulahan ke berbagai jenjang pendidikan atau kantor-kantor tentang bahaya narkoba. Penanaman iman yang baik harus ditanamkan kepada anak sedini mungkin, dengan iman yang baik pastinya seseorang akan merasa takut kepada Tuhan, dan takut untuk melanggar perintah-Nya. Selain itu, harus lebih ditegakkan lagi undang-undang mengenai hukuman bagi pengedar maupun pengguna narkoba, dan bagi para aparat hukum, hukumannya harus lebih berat dari pada masyarakat biasa, setidaknya dengan hukuman yang lebih berat, diharapkan akan lebih membuat para aparat hukum tidak mau berkenalan dengan barang haram tersebut.