Menurut
Wikipedia Bahasa Indonesia, Korupsi
atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere
yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan
itu yang secara tidak wajar dan tidak legal
menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk
mendapatkan keuntungan sepihak.
Menurut saya korupsi adalah suatu hal yang
tidak tabu lagi di negeri kita Indonesia. Suatu kata yang sudah sering kita
dengar sehari-hari melalui media elektronik maupun surat kabar. Pada dasarnya
korupsi adalah suatu hal yang tidak terpuji dan haram untuk dilakukan, korupsi
dilakukan demi kepentingan pribadi demi mendapatkan keuntungan untuk diri
sendiri maupun pihak tertentu yang dikaitkan. Salah satu tindakan korupsi
adalah seperti penyuapan, yaitu memberi atau menerima hadiah atau janji tertentu.
Pada hakikatnya korupsi tidak hanya merugikan
beberapa pihak saja, banyak sekali pihak yang dirugikan. Korupsi merugikan
keuangan Negara maupun perekonomian Negara dan akan berujung akan merugikan
masyarakat, karena pendapatan Negara sebagian didapatkan dari pajak yang
dibayarkan oleh masyarakat, dan apabila dalam pelaksanaannya tidak dijalankan
dengan kejujuran yang penuh dari para pejabat maka aliran pajak tersebut pun
malah untuk memperkaya golongan tertentu, bukan untuk menyejahterakan
masyarakatnya.
Korupsi
masih menjadi problem di negara-negara berkembang. Korupsi memang sudah menjadi
penyakit sosial di negara-negara berkembang seperti Indonesia dan sangat sulit
untuk memberantasnya. Untuk melakukan pemberantasan korupsi ternyata juga
sangat banyak hambatannya. Untuk itu, bagaimanapun kerasnya usaha yang
dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga negara ternyata korupsi juga
tidak mudah dikurangi apalagi dihilangkan. Korupsi di negara kita sangat marak terjadi hampir di seluruh instansi pemerintah baik di pusat dan daerah, hal ini dapat terjadi
adalah karena kesadaran diri dari pegawai yang sangat rendah, sistem
pemerintahan dan pengawasan yang tidak efektif, sanksi hukum yang tidak memilki
efek jera dan para pelaku korupsi sendiri yang memandang koruptor bukan pelaku
kejahatan luar biasa dan perbuatan itu akan merugikan orang banyak.
Sejak tahun 2003 didalam
pemerintahan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, suatu lembaga milik Negara yang
bernama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) didirikan. KPK didirikan dengan
tujuan agar korupsi di Indonesia dapat ditangani lebih serius atau dengan kata
lain dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dengan mendapatkan hukum
yang setimpal dengan perilakunya itu dan diharapkan agar dikemudian hari tidak
berani melakukan perbuatan itu lagi.
Mengapa Korupsi sulit diberantas di Indonesia?
Tidak lain dan tidak bukan jawabannya adalah kurangnya iman ketuhanan yang
dimiliki seorang pelaku korupsi dalam menjalani hidupnya. Dengan kurangnya iman,
seseorang akan dengan mudah untuk melakukan hal yang menyenangkan diri sendiri
tanpa memikirkan orang lain, melakukan segala upaya agar segala keinginannya
terpenuhi tanpa memikirkan keadaan siapapun. Saat ini Indonesia merupakan salah
satu Negara dengan kasus korupsi terbanyak di dunia, jika sudah begini siapakah
yang harus disalahkan? Siapa yang harus bertanggung jawab? Nama bangsa
dipertaruhkan dan dipermalukan dengan banyaknya kasus korupsi seperni ini. Negara
berkembang yang harusnya lebih mengutamakan untuk memajukan dan menggali sumber daya yang ada untuk
kepentingan masyarakatnya sendiri, negeri ini milik seluruh warga Negara Indonesia,
bukan hanya milik pejabat elite politik yang hidup serba ada. Namun kekayaan
alam Indonesia kini malah dijadikan bisnis untuk kalangan tertentu, yang
menyedihkan dibalik para koruptor terus memperkaya dirinya, masih banyak warga Indonesia
yang hidupnya sungguh sangat memprihatinkan.
Korupsi dapat terjadi karena adanya kemampuan, kemauan dan kesempatan. Yang dimaksud dengan kemampuan adalah
kemampuan orang tersebut untuk melakukan korupsi. Kemampuan melakukan tindak
korupsi hanya bisa dilakukan apabila orang yang memilki kemampuan dan
kecerdasan untuk merekayasa dengan membuat data, pembukuan dan laporan keuangan
fiktif atau rekayasa yang tentunya bertujuan agar
kasusnya tidak terdeteksi dengan pihak yang memiliki kewenangan untuk memeriksa
berbagai laporan keuangan. Kalau yang dimaksud dengan kemauan ialah adalah
kemauan orang tersebut untuk melakukan tindaka korupsi, artinya walaupun orang
tersebut memilki kemampuan untuk melakukan tindakan korupsi, namun apabila
keimanan takut akan adanya Tuhan seseorang itu tidak ada, maka untuk mau
melakukan tindakan korupsi bukanlah hal yang akan ia hindari. Tapi apabila
sesorang itu memeliki keimanan yang tinggi serta rasa tanggung jawab yang besar
maka orang tersebut tidak akan mau melakukan walaupun sebenarnya dia memiliki
kemampuan untuk melakukannya. Dan yang ketiga adalah kesempatan, kesempatan
adalah sistem yang dibangun pada instansi tersebut hendaknya dengan
menggunakan prinsip management yang efektif dan mekanisme yang
jelas serta pengawasan dan pengendalian yang baik sehingga tidak
menciptakan dan memberi peluang pada orang per-orang untuk melakukan tindak
pidana korupsi.
Kesimpulan
untuk tulisan kali ini adalah korupsi tidak akan bisa kita berantas seutuhnya
apabila rasa kesadaran untuk tidak melakukan korupsi tidak dimiliki oleh setiap
orang. Korupsi tidak hanya ada di instansi pemerintahan atau lembaga-lembaga
besar, korupsi bisa terjadi dimanapun. Dari hal-hal yang kecil maka akan
jadilah suatu hal yang besar. Pendidikan anti korupsi saya rasa sangat
diperlukan untuk semua kalangan dan tingkat pendidikan, mulai dari sekolah
dasar pun sangat perlu diberikan, dari hal-hal yang kecil maka akan membuat
dirinya terbiasa untuk tidak akan melakukan tindakan korupsi dikemudian hari.