Sabtu, 30 Maret 2013

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia



Pada bahasan sebelumnya kita telah membahas tentang keadaan hukum di Indonesia saat ini, dan pada tulisan kali ini Saya akan mencoba untuk menguraikan tentang Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia. Sebelumnya kita perlu mengetahui secara mendasar apa itu hukum ekonomi sendiri, bagaimanakah keadaan hukum ekonomi di Negara kita saat ini, dan setelah itulah kita dapat mengetahui hal-hal apa sajakah yang harus dibenahi atau diperbaiki untuk membuat hukum ekonomi di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Apakah yang dimaksud hukum ekonomi? Arti hukum secara mendasar sudah saya sampaikan dipembahasan sebelumnya yaitu suatu peraturan atau hal yang mendasar yang dimiliki suatu sistem kenegaraan atau lembaga pemerintahaan yang telah disahkan dan dijadikan landasan dalam melaksanakan  sistem pemerintahan. Arti dari Ekonomi itu sendiri ialah ilmu yang mempelajari berbagai perilaku manusia dalam memilih serta menciptakan kemakmuran bagi hidupnya. Jika didefinisikan, hukum ekonomi mempunyai arti sebagai suatu hubungan sebab akibat yang terjadi antara hukum dan ekonomi yang terdapat didalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat disuatu Negara.

Hukum ekonomi dalam bisnis bila salah satunya mengalami keruntuhan maka akan berdampak pula pada kegiatan ekonomi yang lainnya. Misalnya dapat dicontohkan pada saat nilai kurs dollar mengalami kenaikan secara drastis, maka perusahaan yang mendapatkan modal dari luar negeri berpotensi akan mengalami kerugian, hal tersebut diakibatkan dollar berperan sebagai alat transaksi diluar negeri sehingga memberi pengaruh bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia. Contoh lain dari hukum ekonomi bisnis disini ialah berpengaruhnya tingkat bunga bagi perekonomian di Negara kita, dimisalkan apabila bunga bank mengalami kenaikan tinggi, maka akan mempengaruhi jumlah uang yang beredar yakni akan mengalami penurunan dan kemudian akan berpengaruh kepada permintaan barang dan jasa.

Hukum Ekonomi di Indonesia terbagi ke dalam dua bagian, yaitu hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan berarti seluruh peraturan hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan taraf hidup ekonomi. Sedangkan hukum ekonomi sosial berarti seluruh peraturan hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia.

Saat ini, masih banyak sekali masyarakat Indonesia yang belum sejahtera, masih banyak jumlah rakyat Indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan. Kesejahteraan dan keadilan sosial belum merata sampai mencapai masyarakat yang paling bawah. Pemerataan ekonomi di Indonesia pun masih sangat belum merata dan bisa dibilang hanya di kota-kota besarlah seperti daerah ibu kota DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya yang pertumbuhan ekonominya bisa berkembang dengan sangat cepat dan pesat. Lain halnya bagi masyarakat yang hidup dipedesaan, terpelosok dan jauh dari hilir mudiknya ibu kota, sangat miris jika melihat keadaan didaerah yang kurang terjamah oleh pemerintah.

Keadaan ekonomi di Indonesia saat ini sangat menuntut perbaikan dari hukum ekonomi itu sendiri. Hukum yang mengatur bagaimana perekonomian dapat berjalan dengan baik dan seimbang serta adil. Saat ini seolah hukum ekonomi lebih banyak berpihak bagi golongan menengah keatas dibanding berpihak untuk rakyat miskin. Hal ini sangat harus dibenahi dan harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah agar dapat menjalankan hukum ekonomi secara adil, merata dan berimbang bagi seluruh golongan masyarakat, baik yang kaya maupun yang miskin, baik yang mempunyai kekuasaan maupun yang biasa-biasa saja. Masih banyak kelemahan-kelemahan dibidang hukum yang sering dihadapi oleh para pelaku ekonomi di Indonesia ketidakpastian hukum pun menjadi masalah utamanya. Sebenarnya hukum yang mengatur tentang perekonomian tersebut yang ada telah benar dan memiliki tujuan yang benar juga. Tapi didalam perjalanannya dan pelaksanaannya itulah yang seringkali berjalan tidak sesuai dengan apa yang telah dituliskan didalam Hukum Ekonomi tertulis. Kesejahteraan masyarakat yang sangat belum merata, keadilan dan kepastian hukum ekonomi yang belum jelas. Untuk membenahi keadaan seperti ini, diharapkan pemerintah dapat secara serius dan fokus untuk menangani dan memperbaiki keadaan Indonesia saat ini yang keadaan perekonomian bagi rakyatnya tidak memihak rakyat miskin.

Hal lain yang perlu dibenahi dari keadaan ekonomi saat ini ialah diharuskan adanya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika kita mengikuti hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukun ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat dimana pun berada di wilayah Indonesia. Penyediaan lapangan pekerjaan juga perlu diperbaiki, karena dengan adanya lapangan pekerjaan yang memadai bagi masyarakat Indonesia yang masih menganggur, tentu dapat jadi meminimalkan jumlah pengangguran yang ada di Indonesia sekarang ini yang jumlahnya terus mengalami kenaikan. Karena pengangguran merupakan titik awal dari kemiskinan, karena dengan menganggurnya sesorang atau dengan kata lain tidak bekerja maka taraf ekonomi dihidupnya juga sangat rendah. Disinilah alasan mengapa pemerintah perlu bekerja lebih keras lagi untuk lebih mengembangkan potensi yang dimililki warga Negara Indonesia, karena dengan begitu jumlah masyarakat miskin pun dapat lebih diminimumkan.

Pelaksanaan perekonomian di Indonesia tidak lepas kaitannya dengan hubungan antara perusahaan-perusahaan di Indonesia dengan para investor asing agar para investor mau menanamkan modal di Indonesia yang tentunya akan dapat lebih memperbaiki keadaan perekonomian di Indonesia saat ini. Bagaimanakah cara agar investor asing mau menanamkan modalnya di Indonesia? Hal apa sajakah yang harus dilakukan pemerintah Indonesia agar investor asing percaya dan yakin untuk memberikan atau menanamkan modalnya di Indonesia? Pertama-tama dari sisi hukum ekonomi itu sendiri, jika para investor asing dapat percaya hukum ekonomi di Indonesia dapat berjalan dengan baik, tentunya para investor akan mulai mempertimbangkan Indonesia sebagai tempat ia akan memberikan investasinya. Yang selanjutnya ialah dari sisi pemberian keamanan serta kenyamanan untuk para investor, dengan tingkat keamanan yang tinggi bukan tidak mungkin para investor jadi mau ikut turut serta dalam pengembangan dan pembangunan perekonomian kita ke arah yang lebih baik lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar