Pada
bahasan sebelumnya kita telah membahas tentang keadaan hukum di Indonesia saat
ini, dan pada tulisan kali ini Saya akan mencoba untuk menguraikan tentang
Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia. Sebelumnya kita perlu
mengetahui secara mendasar apa itu hukum ekonomi sendiri, bagaimanakah keadaan
hukum ekonomi di Negara kita saat ini, dan setelah itulah kita dapat mengetahui
hal-hal apa sajakah yang harus dibenahi atau diperbaiki untuk membuat hukum
ekonomi di Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Apakah
yang dimaksud hukum ekonomi? Arti hukum secara mendasar sudah saya sampaikan
dipembahasan sebelumnya yaitu suatu peraturan atau hal yang mendasar yang
dimiliki suatu sistem kenegaraan atau lembaga pemerintahaan yang telah disahkan
dan dijadikan landasan dalam melaksanakan
sistem pemerintahan. Arti dari Ekonomi itu sendiri ialah ilmu yang
mempelajari berbagai perilaku manusia dalam memilih serta menciptakan kemakmuran
bagi hidupnya. Jika didefinisikan, hukum ekonomi mempunyai arti sebagai suatu
hubungan sebab akibat yang terjadi antara hukum dan ekonomi yang terdapat
didalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat disuatu Negara.
Hukum
ekonomi dalam bisnis bila salah satunya mengalami keruntuhan maka akan
berdampak pula pada kegiatan ekonomi yang lainnya. Misalnya dapat dicontohkan
pada saat nilai kurs dollar mengalami kenaikan secara drastis, maka perusahaan
yang mendapatkan modal dari luar negeri berpotensi akan mengalami kerugian, hal
tersebut diakibatkan dollar berperan sebagai alat transaksi diluar negeri
sehingga memberi pengaruh bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia. Contoh lain
dari hukum ekonomi bisnis disini ialah berpengaruhnya tingkat bunga bagi
perekonomian di Negara kita, dimisalkan apabila bunga bank mengalami kenaikan
tinggi, maka akan mempengaruhi jumlah uang yang beredar yakni akan mengalami
penurunan dan kemudian akan berpengaruh kepada permintaan barang dan jasa.
Hukum
Ekonomi di Indonesia terbagi ke dalam dua bagian, yaitu hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan berarti seluruh
peraturan hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan taraf hidup
ekonomi. Sedangkan hukum ekonomi sosial berarti seluruh peraturan hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata
sesuai dengan hak asasi manusia.
Saat
ini, masih banyak sekali masyarakat Indonesia yang belum sejahtera, masih
banyak jumlah rakyat Indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan.
Kesejahteraan dan keadilan sosial belum merata sampai mencapai masyarakat yang
paling bawah. Pemerataan ekonomi di Indonesia pun masih sangat belum merata dan
bisa dibilang hanya di kota-kota besarlah seperti daerah ibu kota DKI Jakarta,
Bandung dan Surabaya yang pertumbuhan ekonominya bisa berkembang dengan sangat
cepat dan pesat. Lain halnya bagi masyarakat yang hidup dipedesaan, terpelosok
dan jauh dari hilir mudiknya ibu kota, sangat miris jika melihat keadaan
didaerah yang kurang terjamah oleh pemerintah.
Keadaan
ekonomi di Indonesia saat ini sangat menuntut perbaikan dari hukum ekonomi itu
sendiri. Hukum yang mengatur bagaimana perekonomian dapat berjalan dengan baik
dan seimbang serta adil. Saat ini seolah hukum ekonomi lebih banyak berpihak
bagi golongan menengah keatas dibanding berpihak untuk rakyat miskin. Hal ini
sangat harus dibenahi dan harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah agar
dapat menjalankan hukum ekonomi secara adil, merata dan berimbang bagi seluruh
golongan masyarakat, baik yang kaya maupun yang miskin, baik yang mempunyai
kekuasaan maupun yang biasa-biasa saja. Masih banyak kelemahan-kelemahan
dibidang hukum yang sering dihadapi oleh para pelaku ekonomi di Indonesia ketidakpastian
hukum pun menjadi masalah utamanya. Sebenarnya hukum yang mengatur tentang
perekonomian tersebut yang ada telah benar dan memiliki tujuan yang benar juga.
Tapi didalam perjalanannya dan pelaksanaannya itulah yang seringkali berjalan
tidak sesuai dengan apa yang telah dituliskan didalam Hukum Ekonomi tertulis.
Kesejahteraan masyarakat yang sangat belum merata, keadilan dan kepastian hukum
ekonomi yang belum jelas. Untuk membenahi keadaan seperti ini, diharapkan
pemerintah dapat secara serius dan fokus untuk menangani dan memperbaiki
keadaan Indonesia saat ini yang keadaan perekonomian bagi rakyatnya tidak
memihak rakyat miskin.
Hal
lain yang perlu dibenahi dari keadaan ekonomi saat ini ialah diharuskan adanya
pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika kita mengikuti
hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukun ekonomi sosial yang
berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh
semua kalangan masyarakat dimana pun berada di wilayah Indonesia. Penyediaan
lapangan pekerjaan juga perlu diperbaiki, karena dengan adanya lapangan
pekerjaan yang memadai bagi masyarakat Indonesia yang masih menganggur, tentu
dapat jadi meminimalkan jumlah pengangguran yang ada di Indonesia sekarang ini
yang jumlahnya terus mengalami kenaikan. Karena pengangguran merupakan titik
awal dari kemiskinan, karena dengan menganggurnya sesorang atau dengan kata
lain tidak bekerja maka taraf ekonomi dihidupnya juga sangat rendah. Disinilah
alasan mengapa pemerintah perlu bekerja lebih keras lagi untuk lebih
mengembangkan potensi yang dimililki warga Negara Indonesia, karena dengan
begitu jumlah masyarakat miskin pun dapat lebih diminimumkan.
Pelaksanaan
perekonomian di Indonesia tidak lepas kaitannya dengan hubungan antara
perusahaan-perusahaan di Indonesia dengan para investor asing agar para investor
mau menanamkan modal di Indonesia yang tentunya akan dapat lebih memperbaiki
keadaan perekonomian di Indonesia saat ini. Bagaimanakah cara agar investor
asing mau menanamkan modalnya di Indonesia? Hal apa sajakah yang harus
dilakukan pemerintah Indonesia agar investor asing percaya dan yakin untuk
memberikan atau menanamkan modalnya di Indonesia? Pertama-tama dari sisi hukum
ekonomi itu sendiri, jika para investor asing dapat percaya hukum ekonomi di
Indonesia dapat berjalan dengan baik, tentunya para investor akan mulai
mempertimbangkan Indonesia sebagai tempat ia akan memberikan investasinya. Yang
selanjutnya ialah dari sisi pemberian keamanan serta kenyamanan untuk para
investor, dengan tingkat keamanan yang tinggi bukan tidak mungkin para investor
jadi mau ikut turut serta dalam pengembangan dan pembangunan perekonomian kita
ke arah yang lebih baik lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar