Sabtu, 30 Maret 2013

Wajah Hukum di Indonesia



              Sebelum kita membahas Wajah Hukum di Indonesia, mari kita coba pahami dulu apa arti dari hukum itu sendiri, Menurut Wikipedia bahasa Indonesia arti dari hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum merupakan peraturan yang diciptakan oleh suatu Negara atau lembaga yang berwenang dan memiliki kekuasaan di Negara atau lembaga tersebut, yang bersifat memaksa yaitu berarti mewajibkan para warga negaranya untuk mematuhi peraturan tersebut dan jika dilanggar maka aka nada sanksi atau hukumannya sesuai yang diatur didalam hukum tertulis yang telah disahkan. Terkait dengan penjelasan dari arti hukum itu sendiri dapat Saya simpulkan bahwa hukum adalah suatu hal mendasar yang harus dimiliki dalam pelaksanaan suatu kelembagaan atau pemerintahaan. Karena hukum itu sendiri berisi aturan-aturan atau tata cara untuk menjalankan suatu sistem pemerintahaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan sesuai yang diharapkan. Ada beberapa permasalahan-permasalahan yang terjadi di Negara Indonesia, permasalahan itu disebabkan oleh berbagai hal, beberapa diantaranya adalah masalah pada sistem peradilannya, perangkat hukumnya dan tidak konsistennya para penegak hukum terhadap hukum itu sendiri serta ikut campur kekuasaan maupun perlindungan hukum terhadap masyarakat Indonesia.

         Indonesia adalah Negara hukum. Pernyataan tersebut cukup menegaskan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara yang berlandaskan hukum. Apapun memiliki aturan dan diatur di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Jika segala sesuatunya berlandaskan hukum yang telah diatur, pasti hal apapun dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Dengan adanya hukum yang telah diatur atau dibuat, diharapkan apapun yang dilakukan seluruh masyarakat dapat sesuai dengan hukum itu sendiri, dapat berlandaskan dengan hukum agar dalam menjalankan kehidupan sehari-hari masyarakat dapat mematuhi hukum itu sendiri, bukan malah melakukan apa yang dilanggar oleh hukum. Kesadaran akan hukum yang berlakupun perlu ditingkatkan lagi, hal itu dapat terwujud apabila masyarakat dapat percaya dengan sistem hukum yang terjadi dan dijalannkan sesuai peraturan yang telah dibuat.

            Melihat wajah hukum di Indonesia saat ini, nampaknya dapat dibilang hukum di Indonesia masih lemah. Masih banyak sekali aspek-aspek yang berjalan tidak sesuai hukum yang berlaku, masih banyak kecurangan disana sini yang terjadi dan menghambat terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Saat ini tidak mudah untuk menjelaskan keadaan atau kondisi hukum di Negara Indonesia kita ini, saat ini lebih banyak rakyat miskin yang terluka oleh hukum yang ada karena tidak adanya keadilan bagi rakyat tidak mampu atau dengan kata lain tidak memiliki uang. Sedangkan bagi para penguasa hukum itu seakan tidak berlaku dan tidak ditegakan karena mereka adalah penguasa didalam pemerintahan. “Hukum di Indonesia itu tumpul keatas dan tajam kebawah” kalimat tersebut sangat menggambarkan keadaan hukum di Indonesia saat ini. Tidak berlaku bagi penguasa, tapi sangat ditegakan bagi masarakat miskin. Walaupun keadaan kesalahan atau kasus hukum yang sama, perlakuan bagi penguasa dengan rakyat miskin sangat jelas berbeda. Bagi si miskin, hukum sangat ditegakan, diperlakukan dengan tegas dan kasus tersebut sangat cepat diselesaikan. Sedangkan bagi si penguasa hukum tersebut tidak diberlakukan dan bukan tidak mungkin si penguasa dibebaskan dari kasus hukumnya karena memiliki kekuasaan.

         Keadaan hukum di Indonesia saat ini sedang diragukan dalam penegakannya. Banyak ketidakadilan yang terjadi dan membuat resah masyarakat. Apa hukum berlaku hanya untuk rakyat miskin? Apa hanya rakyat miskin yang patut diadili? Mengapa demikian? Dan sebenarnya untuk siapa saja keadilan dapat diberlakukan? Meskipun hukum tertulis sudah ada dan jelas hukuman apa yang akan diterima oleh pelanggar hukum. Tapi hal itu tidak kelak membuat para penegak hukum dapat adil dalam menangani kasus-kasus yang sedang dihadapi. Untuk saat ini, hukum pidana lah yang sedang sering terjadi di Indonesia. Mulai dari kasus pembunuhan, perampokan, pemerkosaan dan lain-lain.

            Hukum di Indonesia sangat perlu dibenahi, di tata ulang dalam pelaksanaannya, agar para penegak hukum pun dapat menjalannya tugasnya sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam undang-undang. Dalam mewujudkan hukum yang adil, kita dituntut dapat memiliki manusia yang mempunyai sifat yang jujur dan takut akan dosa yang akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan nanti.
 
      Begitu banyak permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di Negara Indonesia, permasalahan itu disebabkan berbagai hal yang masih dianggap lemah dalam penanganannya, mulai dari sistem peradilannya, penegak hukumnya, serta kekuasaan dapat menjadikan seseorang mendapatkan perlindungan hukum yang lebih dibandingkan masyarakat biasa. Aparat penegak hukum di Indonesia terdiri dari polisi, jaksa dan hakim. Mereka memiliki lembaganya masing-masing namun mempunyai jalur koordinasi yang sama. Kepolisian bertugas sebagai lembaga yang melayani dan mengutamakan kepentingan masyarakat sekaligus menjadi pengayom yang baik, namun pada kenyataannya lembaga tersebut malah terkesan menakutkan dimata masyarakat kini, hal tersebut terjadi  karena citra yang terbentuk oleh para anggota kepolisian yang memang kurang baik. Mafia peradilan pun banyak terjadi ketidakadilan, banyak kasus yang divonis hukuman yang tidak sesuai, hal ini terjadi karena praktek vonis tanpa dasar dan hanya sesuka hati para hakim.

            Coba kita ingat isi dalam pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tujuan tersebut memiliki arti bahwa Negara harus mampu menciptakan keamanan dan ketertiban kehidupan untuk seluruh warga negaranya sehingga Negara dapat menciptakan peraturan yang wajib dipatuhi oleh warga negaranya, peraturan-peraturan itulah yang disebut dengan norma hukum. Namun harus dikatakan dan sangat disayangkan keadaan hukum di Indonesia saat ini jauh dari kata adil, banyak sekali masyarakat miskin yang lemah yang menjadi korban kekuatan hukum kita, dan yang memiliki kekuasaanlah yang dapat “membeli” hukum.
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar