Dalam
tulisan kali ini saya akan mencoba untuk menguraikan tentang bagaimana hubungan
antara hukum, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Bagaimana kekuatan serta
peran dari hukum dalam mempengaruhi perekonomi itu sendiri didalam
mensejahterakan masyarakat Indonesia. Sebelum kita membahas langsung apa
sajakah hubungan antara hukum, ekonomi dan kesejahteraan rakyat, mari kita coba
artikan satu persatu dulu mengenai apa itu hukum, ekonomi, bagaimana pembagian dari
hukum ekonomi di Indonesia dan apa itu kesejahteraan dan keadaan yang seperti
apa yang dapat dikatakan masyarakat yang sejahtera.
Pada tulisan sebelumnya kita telah
mengetahui apa itu hukum, hukum merupakan suatu sistem terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Bentuk kekuasaannya seperti
dalam bidang politik, ekonomi dan memberikan peraturan bagi masyarakat agar
mempunyai batasan-batasan dalam bertidak dan berperilaku selama dirinya diakui
disuatu Negara. Hukum juga sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar
masyarakat.
Pada tulisan yang sebelumnya juga
kita telah mengetahui apa itu ekonomi. Coba kita ingat-ingat terlebih dahulu,
ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan
bagaimana dirinya menciptakan kemakmuran bagi kehidupannya. Sebetulnya, inti
dari masalah ekonomi adalah ketidakseimbangan antara kebutuhan yang diperlukan
manusia yang tidak akan pernah ada batasnya dengan alat pemuas kebutuhan atau
sumber daya yang terbatas. Permasalahan itulah yang nantinya akan menimbulkan
kelangkaan.
Kesejahteraan masyarakat, pemerintah
merupakan pihak yang bertanggung jawab paling besar didalam meciptakan kesejahteraan
bagi seluruh masyarakatnya. Kesejahteraan itu sendiri berasal dari kata “sejahtera”.
Dalam istilah umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondiri manusia
dimana Ia berada didalam keadaan makmur dan juga didalam keadaan yang sehat dan
damai. Dalam arti ekonomi, sejahtera dihubungkan dengan keuntungan benda,
bagaimana cara manusia tersebut didalam memenuhi kebutuhannya dan
mensejahterakan dirinya.
Hubungan dari Hukum dan Ekonomi
nantinya akan menjadi Hukum Ekonomi. Hukum Ekonomi sendiri adalah suatu
hubungan sebab akibat atau hubungan dari peristiwa ekonomi yang salig
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat. . Selain
itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian.
Ada beberapa aspek didalam Hukum
Ekonomi, aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan
ekonomi tersebut. Antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi (manusia)
yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi
awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi
hukum ekonomi itu sendiri seperti, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang
berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat
kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi, Dapat
diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam
hukum ekonomi tersebut.
Hukum
Ekonomi terbagi 2, yaitu:
Hukum Ekonomi Pembangunan, yaitu seluruh peraturan atau
pengaturan hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi dengan tujuan untuk membangun atau meningkatkan kehidupan ekonomi
masyarakat ke arah yang lebih baik.
Hukum Ekonomi Sosial, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil dari pembangunan ekonomi
secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia untuk dapat memperoleh
keadilan yang seadil-adilnya dari Negara yang Ia tempati.
Contoh penerapan dari hukum ekonomi di masyarakat yaitu
seperti jika harga bahan bakar minyak (BBM) naik maka akan mengakibatkan harga
sembako turut naik dan kemudian diikuti dengan kenaikan harga-harga barang
lainnya. Contoh lain, apabila pada suatu tempat atau lokasi tertentu berdiri
sebuah minimarket ataupun hypermarket yang besar dengan harga yang lebih murah
maka dapat dipastikan bahwa took-toko kecil yang berada disekitarnya akan
kehilangan pelanggan dan akan segera menutup usahanya. Contoh lain lagi apabila
harga gas elpigi mengalami penurunan maka dapat menaikan penjualan dari kompor
gas buatan dalam maupun kluar negeri. Dan
satu lagi contoh lain apabila semakin tinggi bunga bank untuk
tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan
jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga
batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Persaingan
ekonomi didalam era ini menjadi lebih ketat lagi dan pemerintah pun diharapkan dapat
memberikan perhatian lebih agar nantinya masyarakat kita tidak menjadi lebih
percaya diri apabila menggunakan produk luar negeri dibandingkan ketika dirinya
menggunakan produk yang dihasilkan oleh dalam negeri. Hukum Ekonomi pun sangat
diperlukan dan berperan penting untuk dapat lebih memajukan kreatifitas bangsa
agar dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan bisa dilirik oleh Negara lain.
Hubungan antara hukum, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
merupakan suatu hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Ketiganya saling
berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain. Hukum, merupakan suatu hal yang
mengikat, yang dapat mengatur berjalannya perekonomian di suatu negara, dan apabila
hukum yang mengatur tentang ekonomi itu baik maka kesejahteraan masyarakat juga
akan tercapai lebih baik lagi atau dengan kata lain akan lebih banyak lagi
masyarakat yang hidupnya akan sejahteran dsbanding keadaan Indonesia sekarang
yang kesejahteraannya masih belum merata dan adil.