Sebelum kita membahas Wajah Hukum di
Indonesia, mari kita coba pahami dulu apa arti dari hukum itu sendiri, Menurut
Wikipedia bahasa Indonesia arti dari hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum merupakan peraturan
yang diciptakan oleh suatu Negara atau lembaga yang berwenang dan memiliki
kekuasaan di Negara atau lembaga tersebut, yang bersifat memaksa yaitu berarti
mewajibkan para warga negaranya untuk mematuhi peraturan tersebut dan jika
dilanggar maka aka nada sanksi atau hukumannya sesuai yang diatur didalam hukum
tertulis yang telah disahkan. Terkait dengan penjelasan dari arti hukum itu
sendiri dapat Saya simpulkan bahwa hukum adalah suatu hal mendasar yang harus dimiliki
dalam pelaksanaan suatu kelembagaan atau pemerintahaan. Karena hukum itu
sendiri berisi aturan-aturan atau tata cara untuk menjalankan suatu sistem
pemerintahaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan sesuai yang diharapkan. Ada
beberapa permasalahan-permasalahan yang terjadi di Negara Indonesia,
permasalahan itu disebabkan oleh berbagai hal, beberapa diantaranya adalah
masalah pada sistem peradilannya, perangkat hukumnya dan tidak konsistennya
para penegak hukum terhadap hukum itu sendiri serta ikut campur kekuasaan
maupun perlindungan hukum terhadap masyarakat Indonesia.
Indonesia adalah Negara hukum.
Pernyataan tersebut cukup menegaskan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara
yang berlandaskan hukum. Apapun memiliki aturan dan diatur di dalam Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia. Jika segala sesuatunya berlandaskan hukum yang telah
diatur, pasti hal apapun dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang
diharapkan. Dengan adanya hukum yang telah diatur atau dibuat, diharapkan
apapun yang dilakukan seluruh masyarakat dapat sesuai dengan hukum itu sendiri,
dapat berlandaskan dengan hukum agar dalam menjalankan kehidupan sehari-hari
masyarakat dapat mematuhi hukum itu sendiri, bukan malah melakukan apa yang
dilanggar oleh hukum. Kesadaran akan hukum yang berlakupun perlu ditingkatkan
lagi, hal itu dapat terwujud apabila masyarakat dapat percaya dengan sistem
hukum yang terjadi dan dijalannkan sesuai peraturan yang telah dibuat.
Melihat wajah hukum di Indonesia
saat ini, nampaknya dapat dibilang hukum di Indonesia masih lemah. Masih banyak
sekali aspek-aspek yang berjalan tidak sesuai hukum yang berlaku, masih banyak
kecurangan disana sini yang terjadi dan menghambat terwujudnya keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia. Saat ini tidak mudah untuk menjelaskan keadaan atau
kondisi hukum di Negara Indonesia kita ini, saat ini lebih banyak rakyat miskin
yang terluka oleh hukum yang ada karena tidak adanya keadilan bagi rakyat tidak
mampu atau dengan kata lain tidak memiliki uang. Sedangkan bagi para penguasa
hukum itu seakan tidak berlaku dan tidak ditegakan karena mereka adalah
penguasa didalam pemerintahan. “Hukum di Indonesia itu tumpul keatas dan tajam
kebawah” kalimat tersebut sangat menggambarkan keadaan hukum di Indonesia saat
ini. Tidak berlaku bagi penguasa, tapi sangat ditegakan bagi masarakat miskin.
Walaupun keadaan kesalahan atau kasus hukum yang sama, perlakuan bagi penguasa
dengan rakyat miskin sangat jelas berbeda. Bagi si miskin, hukum sangat
ditegakan, diperlakukan dengan tegas dan kasus tersebut sangat cepat
diselesaikan. Sedangkan bagi si penguasa hukum tersebut tidak diberlakukan dan
bukan tidak mungkin si penguasa dibebaskan dari kasus hukumnya karena memiliki
kekuasaan.
Keadaan hukum di Indonesia saat ini
sedang diragukan dalam penegakannya. Banyak ketidakadilan yang terjadi dan
membuat resah masyarakat. Apa hukum berlaku hanya untuk rakyat miskin? Apa
hanya rakyat miskin yang patut diadili? Mengapa demikian? Dan sebenarnya untuk
siapa saja keadilan dapat diberlakukan? Meskipun hukum tertulis sudah ada dan
jelas hukuman apa yang akan diterima oleh pelanggar hukum. Tapi hal itu tidak
kelak membuat para penegak hukum dapat adil dalam menangani kasus-kasus yang
sedang dihadapi. Untuk saat ini, hukum pidana lah yang sedang sering terjadi di
Indonesia. Mulai dari kasus pembunuhan, perampokan, pemerkosaan dan lain-lain.
Hukum di Indonesia sangat perlu
dibenahi, di tata ulang dalam pelaksanaannya, agar para penegak hukum pun dapat
menjalannya tugasnya sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam undang-undang.
Dalam mewujudkan hukum yang adil, kita dituntut dapat memiliki manusia yang
mempunyai sifat yang jujur dan takut akan dosa yang akan dipertanggungjawabkan
kepada Tuhan nanti.
Begitu banyak
permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di Negara Indonesia, permasalahan
itu disebabkan berbagai hal yang masih dianggap lemah dalam penanganannya,
mulai dari sistem peradilannya, penegak hukumnya, serta kekuasaan dapat
menjadikan seseorang mendapatkan perlindungan hukum yang lebih dibandingkan
masyarakat biasa. Aparat penegak hukum di Indonesia terdiri dari polisi, jaksa
dan hakim. Mereka memiliki lembaganya masing-masing namun mempunyai jalur
koordinasi yang sama. Kepolisian bertugas sebagai lembaga yang melayani dan
mengutamakan kepentingan masyarakat sekaligus menjadi pengayom yang baik, namun
pada kenyataannya lembaga tersebut malah terkesan menakutkan dimata masyarakat
kini, hal tersebut terjadi karena citra
yang terbentuk oleh para anggota kepolisian yang memang kurang baik. Mafia
peradilan pun banyak terjadi ketidakadilan, banyak kasus yang divonis hukuman
yang tidak sesuai, hal ini terjadi karena praktek vonis tanpa dasar dan hanya
sesuka hati para hakim.
Coba kita ingat isi dalam pembukaan
UUD 1945 yang menegaskan bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Tujuan tersebut memiliki arti bahwa Negara
harus mampu menciptakan keamanan dan ketertiban kehidupan untuk seluruh warga
negaranya sehingga Negara dapat menciptakan peraturan yang wajib dipatuhi oleh
warga negaranya, peraturan-peraturan itulah yang disebut dengan norma hukum. Namun
harus dikatakan dan sangat disayangkan keadaan hukum di Indonesia saat ini jauh
dari kata adil, banyak sekali masyarakat miskin yang lemah yang menjadi korban
kekuatan hukum kita, dan yang memiliki kekuasaanlah yang dapat “membeli” hukum.