PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
KOPERASI,GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
1.
KOPERASI
Mengandung makna “kerja sama”, ada juga
mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda
tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi
berkaitan dengan fungsi-fungsi :
· Fungsi
Sosial
· Fungsi
Ekonomi
· Fungsi
Politik
· Fungsi
Etika
2. GOTONG ROYONG
Menurut
Mubyarto
Gotong
Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.
3. TOLONG MENOLONG
Menurut
Mubyarto
Tolong menolong atau Bantu membantu
menunjukan pada pencapaian tujuan perorangan.
Gotong royong dan tolong menolong lebih
bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi
yang lebih konkrit.
PENGERTIAN KOPERASI
A. DEFINISI
ILO (INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION)
B.
DEFINISI CHANIAGO
C.
DEFINISI DOOREN
D. DEFINISI
HATTA
E.
DEFINISI MUNKNER
F.
DEFINISI UU No.25/1992
A.
Definisi
ILO (International Labour Organitazion)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1. Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
2. Penggabungan
orang- orang berdasarkan kesukarelaan
3. Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6. Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B.
Definisi
Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C.
Definisi
P.J.V.Dooren
There is no single definition (for
cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
D.
Definisi
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan
berdasarkan ‘sesorang buat semua dan semua buat seseorang’.
E.
Definisi
Mungkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpual, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong-royong.
F.
Definisi
UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5
UNSUR KOPERASI INDONESIA
·
Koperasi adalah badan usaha (business
enterprise)
·
Koperasi adalah kumpulam orang-orang dan
atau badan-badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
·
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan
Ekonomi Rakyat”
·
Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
TUJUAN KOPERASI
- Sesuai
UU No.25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
- Sesuai
UU No.25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengemangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersma berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. PRINSIP
MUNKNER
2. PRINSIP
ROCHDALE
3. PRINSIP
RAIFFEISEN
4. PRINSIP
HERMAN SCHULZE
5. PRINSIP
ICA (Internatinal Cooperative Alliance)
6. PRINSIP
Koperasi Indonesia versi UU No.12 thn.1967
7. PRINSIP
Koperasi Indonesia versi UU No.25 thn.1992
1.
PRINSIP
MUNKNER
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
secara demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek social
tidak dibagi
·
Efisien ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
2.
PRINSIP
ROCHDALE
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang yang dijual harus asli dan
tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap politik dan agama
3.
PRINSIP
RAIFFEISEN
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.
PRINSIP
HERMAN SCHULZE
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapatkan
imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
5.
PRINSIP
ICA (Internatinal Cooperative Alliance)
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas (bila
ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat,
keanggotaan sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik
ditingkat regional, nasional maupun internasional
6.
PRINSIP
Koperasi Indonesia versi UU No.12 thn.1967
·
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka
untuk setiap warga Negara Indonesia
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatus menurut jasa
masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan modal atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
· Swadaya, swakarta, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7.
PRINSIP
Koperasi Indonesia versi UU No.25 thn.1992
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modl
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Nama
Kelompok :
Agus Hadi Muhidin (20211369)
Kelas : 2EB01