1.
Kode Perilaku Profesional
Kode
etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah
dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik,
apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan
tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik
adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan
pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
2.Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3.Mencegah
campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi.
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Garis
besar kode etik dan perilaku professional adalah :
·
Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia. Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan
kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua
budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi
negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan
keselamatan.
·
Hindari menyakiti orang lain. Harm
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
·
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
·
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip
keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
·
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
·
Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran
informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
·
Kepercayaan. Prinsip kejujuran meluas ke
masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji
eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi
pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2.
Prinsip-Prinsip Etika
·
IFAC
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1)
Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur
dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas. Seorag akuntan
profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi profesional dan
kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara
pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang
dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional
yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4) Kerahasiaan. Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali
terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional. Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
·
AICPA
a. Tanggung Jawab
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka
sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral
yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b. Kepentingan Umum
anggota harus menerima kewajiban mereka
untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c. Integritas
untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi.
d. Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional.
Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan
tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e. Due Care
seoarng anggota harus mematuhi standar
teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi
dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik
yang dimiliki anggota.
f. Sifat dan Cakupan Layanan
seorang anggota dalam praktik publik
harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
·
IAI
1. Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
3. Integritas
Untuk memelihara clan
meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehatihatian, kompetensi clan
ketekunan, Berta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap Anggota harus
berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas.
3.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sumber :