Ada
Apa Dengan Century? Mungkin ketika kita mendengar kata itu yang akan terbenak
di pikiran kita adalah skandal atau kasusnya yang hingga sampai saat ini yang
masih bergulir dan belum dapat terselesaikan juga. Sudah hampir lima tahun sejak
tahun 2008 kasus Bank Century ini bergulir dan tak kunjung usai, mungkin masih
kita ingat jelas bagaimana kasus ini menjadi perbincangan hangat di media
elektronik maupun media cetak, karena pada dasarnya kasusnya ini menyeret
nama-nama besar di Indonesia seperti Wakil Presiden kita saat ini Boediono dan
mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun kini, kasus tersebut bagaikan hilang
ditelan bumi, bagaimanakah kelanjutan kasus ini dan seperti apa ujung dari
kasus Bank Century ini? Entah siapa yang harus disalahkan dan siapa yang harus
bertangggung jawab dengan keadaan ini. Apa mungkin memang kekuatan hukum di Negara
kita sudah semakin melemah? Rakyat pun semakin dibuat tidak yakin dengan
penegak hukum yang ada dan bertanya-tanya, “Masih adakah keadilan hukum di
negeri ini?”.
Kasus Bank Century sudah bergulir
sejak tahun 2008 lalu, Bank yang merupakan Bank swasta di Indonesia ini sebelumnya
sudah mengalami berbagai masalah internal keuangan sebelum kasus ini mulai
terkuak ke public pada tahun 2008. Berawalnya kasus Bank Century ini bermula
saat dihembuskannya kabar tentang “dana suntikan” yang diberikan oleh Negara
yang jumlahnya mencapai angka yang diluar dugaan, yaitu 6,7 triliun rupiah. Rakyat
tentu sangat dikejutkan ketika mendengar kasus ini, karena jumlahnya yang
fantastis. Yang jadi pertanyaan saat itu, mengapa Negara dengan mudah
memberikan dana sebesar itu kepada Bank Century? Bagaimanakah prosedurnya
hingga Bank Century mendapat kepercayaan oleh Negara untuk mendapatkan “dana
suntikan” sebesar ini.
Kasus Bank Century berawal dengan
jatuhnya Bank Swasta ini akibat penyalahgunaan dana milik para nasabahnya oleh
pemilik Bank Century, dengan kata lain sang pemilik membawa kabur uang milih
para nasabah Bank Century. Memuncaknya kasus ini lima tahun lalu menjadi
perbicangan yang sangat menarik ketika public mengetahui kelanjutan akibat jatuhnya
Bank Century ini. Kasus ini mencuatkan pertanyaan bagaimanakah pemerintah bisa
sangat responsive hingga bersedia melakukan bailout melalui pemberian dana
hingga triliunan rupiah. Menurut Sri Mulyani yang pada saat itu masih menjabat
menjadi Menteri Keuangan, bailout untuk dana Bank Century dilakukan dengan
tujuan untuk menghindari jatuhnya dunia perbankan di Indonesia karena akan berakibat
mempengaruhi tingkat kepercayaan para nasabah serta para investor kepada
beberapa bank di Indonesia. Pengucuran dana yang akhirnya diberikan oleh Negara
ini menjadi pertanyaan karena kita ketahui pada saat itu status Bank
Century tidak memiliki likuiditas yang
memadai.
Kasus Bank Century menjadi topic hangat
beberapa tahun belakangan ini, baik dikalangan para ekonom maupun politikus di Indonesia,
karena pada kasus ini berdampak cukup beasar pada kondisi politik dan ekonomi. Bahkan
sudah saya singgung sedikit bahwasanya kasus ini melibatkan pula beberapa
lembaga tinggi milik Negara dan menyeret beberapa pejabat tinggi di Indonesia. Presiden
sudah jelas mendukung pengusutan tuntas kasus Bank Century ini dan tidak ingin
merugikan Negara dan rakyatnya. Entah mengapa proses penanganan kasus ini
terasa sangat teramat lambat. Kenapa semua dalang yang “bermain-main” dikasus
ini belum juga dapat diadili seadil mungkin sesuai dengan hukum yang ada. Sejumlah
organisasi-organisasi dan masyarakat berharap dan meminta agar kasus aliran
dana century ini dapat diproses secara hukum, berharap agar aparat hukum dapat
lebih tegas mengadili semua dalang dibalik kasus ini.
Kinerja KPK sangat diharapkan dapat
memberikan kontribusi lebih serius dalam menangani kasus ini, kami sangat
mendambakan kinerja KPK yang agresif seperti kinerjanya dalam menangani
kasus-kasus tipikor yang pernah ditangani sebelumnya. Ada Apa Dengan Century? Century
jelas telah merugikan uang Negara sebesar 6,7 triliun rupiah, dan uang tersebut
tidak lain tidak bukan adalah uang rakyat, uang yang merupakan hasil kerja
keras rakyat Indonesia dalam memenuhi kewajibannya sebagai warna Negara dengan
membayar pajak dll. Kemanakah kasus ini sekarang berhembus? Kami disini rakyat Indonesia
selalu menunggu keadilan dari para penegak hukum mengenai kasus century ini.
Belakangan ini tersiar kabar bahwa
telah dilangsungkannya penggeledahan sejumlah dokumen di Bank Indonesia oleh
KPK. Ditemukanlah sejumlah dokumen atau barang bukti yang signifikan dan penting
yang dapat dijadikan bukti untuk pengusutan kasus ini lebih lanjut. Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Bapak Abraham Samad optimis mengenai penanganan
kasus bailout 6,7 triliun rupiah Bank Century ini. Semoga saja kasus Century
ini menemukan titik terang pada tahun ini atau paling lambat ditahun depan
sudah dapat diselesaikan.
Mengenai untung dan ruginya
penalangan yang diberikan untuk Bank Century, mungkin hanya memiliki keuntungan
yakni untuk menghindari jatuhnya dunia perbankan di Indonesia karena akan berakibat
mempengaruhi tingkat kepercayaan para nasabah serta para investor kepada
beberapa bank di Indonesia. Namun menurut saya, dalam kasus ini lebih banyak
kerugiannya, selain merugikan kas Negara dan masyarakat dengan pemberian dana
sebesar itu, kerugian besar jelas diderita oleh sebagian nasabah Bank Century
yang masih belum mendapatkan ganti rugi akan kepemilikan assetnya yang mereka
tanamkan di Bank Century. Ketidaktransparanan jelas terlihat pula didalam kasus
ini, karena dengan persyaratan yang tidak memadai, Bank Century malah
mendapatkan talangan dana yang diberikan oleh Negara, dengan kucuran dana yang
tidak kecil puka. Jelas sekali terlihat banyak dalang yang bermain dibalik
kasus ini. Harapan kami jelas semoga kasus ini dapat dituntaskan setuntas
mungkin, tegakan keadilan di Negara ini seadil mungkin tanpa pandang bulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar