Manusia diciptakan dibumi tak lain untuk menjalankan kehidupan. Kehidupan di dunia yang hanya sementara. Namun, selagi kita masih diberi kesempatan untuk hidup oleh Sang Pencipta, disanalah juga kita dilekatkan dengan berbagai ujian kehidupan. Ujian dalam kehidupan banyak macamnya, layaknya ujian disekolah yang sering kita lewati. Apabila kita bisa melewati ujian itu, kita akan naik kelas. Apabila kita dengan sungguh-sungguh melewati ujian itu, akan mendapat hasil yang lebih memuaskan dibanding yang tidak sepenuh hati melewatinya.
Begitupun dengan kehidupan, setiap manusia memiliki ujian kehidupannya masing-masing. Dengan berbagai jalan, ujian datang. Dan dengan berbagai jalan, ujian dapat terlewati. Namun percayalah, Allah tidak akan memberikan ujian bagi manusia yang melampaui batas dan kemampuannya. Ujian diberikan dengan maksud agar hidup kita semakin berkualitas dengan iman dan takwa kepada Allah. Hendaknya kita tidak hanya berserah dan pasrah kepada Allah, namun juga berusaha untuk keluar dari masalah atau ujian yang sedang menimpa.
Banyak sekali ujian kehidupan bagi manusia, seperti ditinggalkan oleh orang yg kita sayang dengan kematian, anak korban perceraian orang tua yang setelah berpisah tidak menjalin hubungan baik, orang tua yang diuji dengan anaknya, ujian dalam mendapat rezeki, ujian dalam meraih cita-cita dan sebagainya. Setiap manusia pasti diberi ujian, dan bagaimana ujian tersebut dapat terselesaikan kembali lagi kepada bagaimana diri kita berjuan melewati ujian itu disamping juga berdoa kepada Allah. Mari tingkatkan kualitas diri dengan iman dan takwa agar kita mendapati masalah yang ada sebagai ujian kehidupan yang setelahnya kita dapat mengambil hikmah serta pelajaran yang bermanfaat dari ujian tersebut. Bersabarlah dengan ikhlas karena Allah selalu ada bersama umatnya yang sabar dan bertawakal dijalan-Nya.
Portofolio
Senin, 06 Juli 2015
Rabu, 03 Juni 2015
Jurnal-Jurnal Tentang Pengaruh Intellectual Capital Terhadap Profitabilitas dan Produktivitas Perbankan
"Pengaruh Intellectual Capital terhadap Profitabilitas, Produktivitas, dan Penilaian Pasar Perusahaan Sektor Perbankan" Oleh Ivan Giovanni Hermanus dan Luky Patricua W. / Evelyn
"Pengaruh Intellectual Capital terhadap Kinerja Keuangan pada Bank Pembangunan Daerah" Oleh Isma Dewi Br Panjaitan dan Dr. Isfenti Sadalia, SE., ME.
"Pengaruh Intellectual Capital pada Profitabilitas Perusahaan Perbankan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Pada Tahun 2007-2011" oleh Martha Kartika dan Saarce Elsye Hatane
"Pengaruh Intellectual Capital terhadap Kinerja Keuangan pada Bank Pembangunan Daerah" Oleh Isma Dewi Br Panjaitan dan Dr. Isfenti Sadalia, SE., ME.
"Pengaruh Intellectual Capital pada Profitabilitas Perusahaan Perbankan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Pada Tahun 2007-2011" oleh Martha Kartika dan Saarce Elsye Hatane
Kamis, 30 April 2015
Laporan Keuangan Bank Rakyat Indonesia Periode 2010-2014
Laporan Posisi Keuangan 2010-2011-2012 (1) |
Laporan Posisi Keuangan 2010-2011-2012 (2) |
Laporan Posisi Keuangan 2010-2011-2012 (3) |
Laporan Posisi Keuangan 2010-2011-2012 (4) |
Laporan Laba Rugi 2010-2011-2012 (1) |
Laporan Laba Rugi 2010-2011-2012 (2) |
Laporan Laba Rugi 2013-2014 (1) |
Laporan Laba Rugi 2013-2014 (2) |
Laporan Posisi Keuangan 2013-2014 (4) |
Laporan Posisi Keuangan 2013-2014 (3) |
Laporan Posisi Keuangan 2013-2014 (2) |
Laporan Posisi Keuangan 2013-2014 (1) |
Minggu, 05 April 2015
Profesi Akuntan Indonesia Bagi Perusahaan Multinasional
Dunia
Akuntansi berkembang mengikuti perkembangan ekonomi suatu negara, iklim bisnis
di dalam negeri adalah kebutuhan akan tenaga profesional di bidang akuntansi,
keuangan, dan buntut dari bergairahnya perpajakan makin besar pula. Berdasarkan
Data dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
menyebutkan bahwa secara keseluruhan, jumlah akuntan yang terdaftar adalah
sekitar 40.000, sementara jumlah akuntan publik hanya 1.000 orang. Jika
dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang 250 juta maka
perbandingannya 1:250.000. Perbandingan di Malaysia dan Singapura masing-masing
adalah 1:23.000 dan 1:5.000.
Sebagaimana dilansir dalam sebuah
media ekonomi. Direktur First Asia Consultant Nining Kristiana menuturkan,
pekerjaan di bidang keuangan merupakan salah satu pekerjaan favorit di dunia
tenaga kerja karena dibutuhkan semua jenis perusahaan. Keuangan menjadi bagian
penting sebuah perusahaan dan menjadi pihak yang paling mengetahui kondisi
perusahaan. Maka, “Hampir tidak ada perusahaan yang meng-outsourcing bagian ini
kepada pihak lain,” ujar Nining.
Senior
Consultant PT Consult Group Indonesia Gerard Thema juga menuturkan pendapat
serupa tentang betapa dibutuhkannya profesi di bidang akuntansi, keuangan, dan
perpajakan. Ketidakseimbangan antara pasokan tenaga di bidang-bidang ini dengan
permintaan dari institusi baik dari pemerintah maupun swasta atau dari
perorangan masih timpang.
Jumlah
akuntan di Indonesia disebut-sebut masih belum memadai untuk melayani kebutuhan
masyarakat untuk menyajikan pelaporan keuangan yang akuntabel. Data Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) menyebutkan bahwa secara keseluruhan, jumlah akuntan
yang terdaftar adalah sekitar 40.000 akuntan. Untuk akuntan publik, akuntan
yang aktif terdaftar adalah sekitar 700 orang. “Bandingkan dengan Malaysia
sebagai negara dengan penduduk sekitar 27 juta dimana jumlah akuntan publik
yang terdaftar dan aktif adalah sekitar 5.000 orang,” ungkap Roy Iman
Wirahardja, Wakil Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI).
Akuntansi
Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan
prinsip akuntansi antar negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar
akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya.
Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan
dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan
bisnis.
Beberapa
karakteristik era ekonomi global yang ada dalam akuntansi internasional antara
lain:
1. Bisnis internasional
2.
Hilangnya batasan-batasan antar Negara era ekonomi global sering sulit
untuk mengindentifikasi Negara asal suatu produk atau perusahaan, hal ini
terjadi pada perusahaan multinasional
3. Ketergantungan pada perdagangan
internasional
Menurut
Choi dan Muller (1998; 1) Bahwa ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang
akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh, yaitu
1. faktor lingkungan,
2. Internasionalisasi dari disiplin
akuntansi, dan
3. Internasionalisasi dari profesi
akuntansi.
Tantangan
bagi profesi akuntan dalam pengembangan akuntansi :
1. Skill dan kompetensi yang dimiliki
2. Memahami Cross Functional Linkages, akuntan
tidak hanya cukup mahir dalam teknik, prosedur dan standar akuntansi tetapi
juga harus biasa memandang bisnis sebagai suatu bentuk terintegrasi. Seperti :
kualitas produk, fleksibilitas produksi dan kemampuan untuk memproduksi dan
mengekspor dengan cepat agar bisa memenangkan persaingan global
3. Analisis keuangan dan perbandingannya
Perkembangan Akuntansi Internasional
sudah seharusnya diiringi oleh kemampuan individu yang bergerak dalam bidang
akuntansi untuk ikut andil memajukan akuntansi. Akuntansi Internasional
merupakan penghubung antarnegara. Delapan faktor yang mempengaruhi perkembangan
akuntansi internasional harus dipahami dengan baik agar tercipta harmonisasi
antarnegara yang bertransaksi.
Beberapa
negara yang dominan terhadap perkembangan akuntansi antara lain:
a. Prancis
b. Jepang
c. Amerika Serikat
Dalam
perkembangannya negara Prancis dan Jepang masih kurang dominan ketimbang
Amerika Serikat. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan akuntansi Jepang yang
dalam perkembangannya saat ini didasarkan pada IFRS yang ada.
Akuntansi
Internasional adalah dimensi internasional dalam akuntansi sebagai pengguna
(users), hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan akuntansi dari prespektif
internasional (global) serta aturan-aturan dan standar akuntansi pada beberapa
negara.
Di
Indonesia profesi akuntan masih sangat dibutuhkan dalam perkembangan dunia
bisnis, ekonomi dll. Seperti yang sudah disebutkan, jumlah profesi akuntan
Indonesia masih kalah dengan negara tetangga yakni Malaysia dan Singapura.
Pemerintah atau khususnya Kementrian Departemen Keuangan diharapkan dapat lebih
berkontribusi dalam pembentukan akuntan yang kompeten dan professional, apalagi
pada akhir tahun 2015 ini akan adanya MEA. Profesi di bidang Akuntansi
mengalami perkembangan yang sangat pesat dari waktu ke waktu, perkembangan ini
berbanding lurus dengan perkembangan dunia bisnis dan manajemen sector publik
dan juga sector pemerintahan. Sebagai lulusan di bidang Akuntansi hendaknya
seorang Akuntan dapat mengembangkan keahliannya diberbagai bidang seperti
penyusunan laporan keuangan dengan standar yang diakui oleh ketentuan yang
berlaku, bidang keuangan, bidang audit, bidang perpajakan, pasar modal dll.
Perusahaan multinasional pasti
membutuhkan jasa akuntan yang lebih kompenten, khususnya dalam hal penguasaan
Bahasa Inggris yang wajib dimiliki oleh akuntan. Nanti disaat MEA sudah
berlangsung, sebagai lulusan akuntansi haruslah mampu bersaing dengan akuntan
dari negara-negara ASEAN lainnya, kita dituntut memiliki daya saing yang baik
agar kelak dapat membanggakan nama Indonesia. Akuntan dituntut dapat mengikuti
perkembangan akuntansi bagi perusahaan multinasional, seperti apakah
pencatatannya, bagaimana bentuk laporan keuangannya, dan juga mengetahui
ketentuan yang berlaku pada saat ini.
Sumber :
Minggu, 28 Desember 2014
Kode Etik Profesi Akuntansi
1.
Kode Perilaku Profesional
Kode
etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah
dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik,
apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan
tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik
adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan
pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
2.Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3.Mencegah
campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi.
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Garis
besar kode etik dan perilaku professional adalah :
·
Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia. Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan
kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua
budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi
negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan
keselamatan.
·
Hindari menyakiti orang lain. Harm
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
·
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
·
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip
keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
·
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
·
Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran
informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
·
Kepercayaan. Prinsip kejujuran meluas ke
masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji
eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi
pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2.
Prinsip-Prinsip Etika
·
IFAC
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1)
Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur
dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas. Seorag akuntan
profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi profesional dan
kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara
pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang
dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional
yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4) Kerahasiaan. Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali
terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional. Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
·
AICPA
a. Tanggung Jawab
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka
sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral
yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b. Kepentingan Umum
anggota harus menerima kewajiban mereka
untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c. Integritas
untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi.
d. Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional.
Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan
tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e. Due Care
seoarng anggota harus mematuhi standar
teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi
dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik
yang dimiliki anggota.
f. Sifat dan Cakupan Layanan
seorang anggota dalam praktik publik
harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
·
IAI
1. Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
3. Integritas
Untuk memelihara clan
meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehatihatian, kompetensi clan
ketekunan, Berta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap Anggota harus
berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas.
3.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sumber :
Kamis, 13 November 2014
Mind Mapping
Penentuan Harga Produk Dan Jasa
Pengukuran Kinerja dan Pengendalian Biaya Mutu
Pengukuran Kinerja dan Pengendalian Produktivitas
Selasa, 11 November 2014
Etika Profesi Akuntansi
Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa
sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan
modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik
mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa
atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Secara umum auditing
adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk
menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang
telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan
atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik
bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan
perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi
keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber
ekonomi.
Etika
Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
1.
Akuntansi Sebagai Profesi Dan Peran Akuntan
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan
keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan
intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan
yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan antara
lain :
1. Akuntan Publik
(Public Accountants)
Akuntan publik atau juga
dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan
jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan
umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan
publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam
prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2. Akuntan Intern
(Internal Accountant)
Akuntan intern adalah
akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini
disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang
dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau
Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah
(Government Accountants)
Akuntan pemerintah
adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah
akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan
pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
di perguruan tinggi.
2.
Ekspektasi Publik.
Masyarakat pada umumnya
mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang
akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang
tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para
akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku
dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
3.
Nilai – Nilai Etika VS Teknik Akuntan / Auditing.
– Integritas: setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan
konsisten.
– Kerjasama: mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
– Inovasi: pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
– Simplisitas: pelaku
profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
4.
Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik.
Dari profesi akuntan
publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang
bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan
oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa
bagi Masyarakat, yaitu:
– Jasa assurance adalah
jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
– Jasa Atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati
(agreed upon procedure).
– Jasa atestasi Adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
– Jasa nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan
suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya.
Sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)