Minggu, 30 Juni 2013

Mengapa Korupsi sulit diberantas di Indonesia ?


Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Menurut saya korupsi adalah suatu hal yang tidak tabu lagi di negeri kita Indonesia. Suatu kata yang sudah sering kita dengar sehari-hari melalui media elektronik maupun surat kabar. Pada dasarnya korupsi adalah suatu hal yang tidak terpuji dan haram untuk dilakukan, korupsi dilakukan demi kepentingan pribadi demi mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri maupun pihak tertentu yang dikaitkan. Salah satu tindakan korupsi adalah seperti penyuapan, yaitu memberi atau menerima hadiah atau janji tertentu. 

Pada hakikatnya korupsi tidak hanya merugikan beberapa pihak saja, banyak sekali pihak yang dirugikan. Korupsi merugikan keuangan Negara maupun perekonomian Negara dan akan berujung akan merugikan masyarakat, karena pendapatan Negara sebagian didapatkan dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, dan apabila dalam pelaksanaannya tidak dijalankan dengan kejujuran yang penuh dari para pejabat maka aliran pajak tersebut pun malah untuk memperkaya golongan tertentu, bukan untuk menyejahterakan masyarakatnya.

Korupsi masih menjadi problem di negara-negara berkembang. Korupsi memang sudah menjadi penyakit sosial di negara-negara berkembang seperti Indonesia dan sangat sulit untuk memberantasnya. Untuk melakukan pemberantasan korupsi ternyata juga sangat banyak hambatannya. Untuk itu, bagaimanapun kerasnya usaha yang dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga negara ternyata korupsi juga tidak mudah dikurangi apalagi dihilangkan. Korupsi di negara kita sangat marak terjadi hampir di seluruh instansi pemerintah baik di pusat dan daerah, hal ini dapat terjadi adalah karena kesadaran diri dari pegawai yang sangat rendah, sistem pemerintahan dan pengawasan yang tidak efektif, sanksi hukum yang tidak memilki efek jera dan para pelaku korupsi sendiri yang memandang koruptor bukan pelaku kejahatan luar biasa dan perbuatan itu akan merugikan orang banyak.

Sejak tahun 2003 didalam pemerintahan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, suatu lembaga milik Negara yang bernama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) didirikan. KPK didirikan dengan tujuan agar korupsi di Indonesia dapat ditangani lebih serius atau dengan kata lain dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dengan mendapatkan hukum yang setimpal dengan perilakunya itu dan diharapkan agar dikemudian hari tidak berani melakukan perbuatan itu lagi.

Mengapa Korupsi sulit diberantas di Indonesia? Tidak lain dan tidak bukan jawabannya adalah kurangnya iman ketuhanan yang dimiliki seorang pelaku korupsi dalam menjalani hidupnya. Dengan kurangnya iman, seseorang akan dengan mudah untuk melakukan hal yang menyenangkan diri sendiri tanpa memikirkan orang lain, melakukan segala upaya agar segala keinginannya terpenuhi tanpa memikirkan keadaan siapapun. Saat ini Indonesia merupakan salah satu Negara dengan kasus korupsi terbanyak di dunia, jika sudah begini siapakah yang harus disalahkan? Siapa yang harus bertanggung jawab? Nama bangsa dipertaruhkan dan dipermalukan dengan banyaknya kasus korupsi seperni ini. Negara berkembang yang harusnya lebih mengutamakan untuk  memajukan dan menggali sumber daya yang ada untuk kepentingan masyarakatnya sendiri, negeri ini milik seluruh warga Negara Indonesia, bukan hanya milik pejabat elite politik yang hidup serba ada. Namun kekayaan alam Indonesia kini malah dijadikan bisnis untuk kalangan tertentu, yang menyedihkan dibalik para koruptor terus memperkaya dirinya, masih banyak warga Indonesia yang hidupnya sungguh sangat memprihatinkan.

Korupsi dapat terjadi karena adanya kemampuan, kemauan dan kesempatan. Yang dimaksud dengan kemampuan adalah kemampuan orang tersebut untuk melakukan korupsi. Kemampuan melakukan tindak korupsi hanya bisa dilakukan apabila orang yang memilki kemampuan dan kecerdasan untuk merekayasa dengan membuat data, pembukuan dan laporan keuangan fiktif atau rekayasa yang tentunya bertujuan agar kasusnya tidak terdeteksi dengan pihak yang memiliki kewenangan untuk memeriksa berbagai laporan keuangan. Kalau yang dimaksud dengan kemauan ialah adalah kemauan orang tersebut untuk melakukan tindaka korupsi, artinya walaupun orang tersebut memilki kemampuan untuk melakukan tindakan korupsi, namun apabila keimanan takut akan adanya Tuhan seseorang itu tidak ada, maka untuk mau melakukan tindakan korupsi bukanlah hal yang akan ia hindari. Tapi apabila sesorang itu memeliki keimanan yang tinggi serta rasa tanggung jawab yang besar maka orang tersebut tidak akan mau melakukan walaupun sebenarnya dia memiliki kemampuan untuk melakukannya. Dan yang ketiga adalah kesempatan, kesempatan adalah sistem  yang dibangun pada  instansi tersebut hendaknya dengan menggunakan prinsip  management yang efektif dan mekanisme  yang jelas serta  pengawasan dan pengendalian yang baik sehingga tidak menciptakan dan memberi peluang pada orang per-orang untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Kesimpulan untuk tulisan kali ini adalah korupsi tidak akan bisa kita berantas seutuhnya apabila rasa kesadaran untuk tidak melakukan korupsi tidak dimiliki oleh setiap orang. Korupsi tidak hanya ada di instansi pemerintahan atau lembaga-lembaga besar, korupsi bisa terjadi dimanapun. Dari hal-hal yang kecil maka akan jadilah suatu hal yang besar. Pendidikan anti korupsi saya rasa sangat diperlukan untuk semua kalangan dan tingkat pendidikan, mulai dari sekolah dasar pun sangat perlu diberikan, dari hal-hal yang kecil maka akan membuat dirinya terbiasa untuk tidak akan melakukan tindakan korupsi dikemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar