Selasa, 02 Juli 2013

Untung Ruginya Menalangi Bank Century



   
   
       Ada Apa Dengan Century? Mungkin ketika kita mendengar kata itu yang akan terbenak di pikiran kita adalah skandal atau kasusnya yang hingga sampai saat ini yang masih bergulir dan belum dapat terselesaikan juga. Sudah hampir lima tahun sejak tahun 2008 kasus Bank Century ini bergulir dan tak kunjung usai, mungkin masih kita ingat jelas bagaimana kasus ini menjadi perbincangan hangat di media elektronik maupun media cetak, karena pada dasarnya kasusnya ini menyeret nama-nama besar di Indonesia seperti Wakil Presiden kita saat ini Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun kini, kasus tersebut bagaikan hilang ditelan bumi, bagaimanakah kelanjutan kasus ini dan seperti apa ujung dari kasus Bank Century ini? Entah siapa yang harus disalahkan dan siapa yang harus bertangggung jawab dengan keadaan ini. Apa mungkin memang kekuatan hukum di Negara kita sudah semakin melemah? Rakyat pun semakin dibuat tidak yakin dengan penegak hukum yang ada dan bertanya-tanya, “Masih adakah keadilan hukum di negeri ini?”.

            Kasus Bank Century sudah bergulir sejak tahun 2008 lalu, Bank yang merupakan Bank swasta di Indonesia ini sebelumnya sudah mengalami berbagai masalah internal keuangan sebelum kasus ini mulai terkuak ke public pada tahun 2008. Berawalnya kasus Bank Century ini bermula saat dihembuskannya kabar tentang “dana suntikan” yang diberikan oleh Negara yang jumlahnya mencapai angka yang diluar dugaan, yaitu 6,7 triliun rupiah. Rakyat tentu sangat dikejutkan ketika mendengar kasus ini, karena jumlahnya yang fantastis. Yang jadi pertanyaan saat itu, mengapa Negara dengan mudah memberikan dana sebesar itu kepada Bank Century? Bagaimanakah prosedurnya hingga Bank Century mendapat kepercayaan oleh Negara untuk mendapatkan “dana suntikan” sebesar ini. 

            Kasus Bank Century berawal dengan jatuhnya Bank Swasta ini akibat penyalahgunaan dana milik para nasabahnya oleh pemilik Bank Century, dengan kata lain sang pemilik membawa kabur uang milih para nasabah Bank Century. Memuncaknya kasus ini lima tahun lalu menjadi perbicangan yang sangat menarik ketika public mengetahui kelanjutan akibat jatuhnya Bank Century ini. Kasus ini mencuatkan pertanyaan bagaimanakah pemerintah bisa sangat responsive hingga bersedia melakukan bailout melalui pemberian dana hingga triliunan rupiah. Menurut Sri Mulyani yang pada saat itu masih menjabat menjadi Menteri Keuangan, bailout untuk dana Bank Century dilakukan dengan tujuan untuk menghindari jatuhnya dunia perbankan di Indonesia karena akan berakibat mempengaruhi tingkat kepercayaan para nasabah serta para investor kepada beberapa bank di Indonesia. Pengucuran dana yang akhirnya diberikan oleh Negara ini menjadi pertanyaan karena kita ketahui pada saat itu status Bank Century  tidak memiliki likuiditas yang memadai.

            Kasus Bank Century menjadi topic hangat beberapa tahun belakangan ini, baik dikalangan para ekonom maupun politikus di Indonesia, karena pada kasus ini berdampak cukup beasar pada kondisi politik dan ekonomi. Bahkan sudah saya singgung sedikit bahwasanya kasus ini melibatkan pula beberapa lembaga tinggi milik Negara dan menyeret beberapa pejabat tinggi di Indonesia. Presiden sudah jelas mendukung pengusutan tuntas kasus Bank Century ini dan tidak ingin merugikan Negara dan rakyatnya. Entah mengapa proses penanganan kasus ini terasa sangat teramat lambat. Kenapa semua dalang yang “bermain-main” dikasus ini belum juga dapat diadili seadil mungkin sesuai dengan hukum yang ada. Sejumlah organisasi-organisasi dan masyarakat berharap dan meminta agar kasus aliran dana century ini dapat diproses secara hukum, berharap agar aparat hukum dapat lebih tegas mengadili semua dalang dibalik kasus ini.

            Kinerja KPK sangat diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih serius dalam menangani kasus ini, kami sangat mendambakan kinerja KPK yang agresif seperti kinerjanya dalam menangani kasus-kasus tipikor yang pernah ditangani sebelumnya. Ada Apa Dengan Century? Century jelas telah merugikan uang Negara sebesar 6,7 triliun rupiah, dan uang tersebut tidak lain tidak bukan adalah uang rakyat, uang yang merupakan hasil kerja keras rakyat Indonesia dalam memenuhi kewajibannya sebagai warna Negara dengan membayar pajak dll. Kemanakah kasus ini sekarang berhembus? Kami disini rakyat Indonesia selalu menunggu keadilan dari para penegak hukum mengenai kasus century ini.

            Belakangan ini tersiar kabar bahwa telah dilangsungkannya penggeledahan sejumlah dokumen di Bank Indonesia oleh KPK. Ditemukanlah sejumlah dokumen atau barang bukti yang signifikan dan penting yang dapat dijadikan bukti untuk pengusutan kasus ini lebih lanjut. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bapak Abraham Samad optimis mengenai penanganan kasus bailout 6,7 triliun rupiah Bank Century ini. Semoga saja kasus Century ini menemukan titik terang pada tahun ini atau paling lambat ditahun depan sudah dapat diselesaikan.

            Mengenai untung dan ruginya penalangan yang diberikan untuk Bank Century, mungkin hanya memiliki keuntungan yakni untuk menghindari jatuhnya dunia perbankan di Indonesia karena akan berakibat mempengaruhi tingkat kepercayaan para nasabah serta para investor kepada beberapa bank di Indonesia. Namun menurut saya, dalam kasus ini lebih banyak kerugiannya, selain merugikan kas Negara dan masyarakat dengan pemberian dana sebesar itu, kerugian besar jelas diderita oleh sebagian nasabah Bank Century yang masih belum mendapatkan ganti rugi akan kepemilikan assetnya yang mereka tanamkan di Bank Century. Ketidaktransparanan jelas terlihat pula didalam kasus ini, karena dengan persyaratan yang tidak memadai, Bank Century malah mendapatkan talangan dana yang diberikan oleh Negara, dengan kucuran dana yang tidak kecil puka. Jelas sekali terlihat banyak dalang yang bermain dibalik kasus ini. Harapan kami jelas semoga kasus ini dapat dituntaskan setuntas mungkin, tegakan keadilan di Negara ini seadil mungkin tanpa pandang bulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar