Kamis, 30 Mei 2013

Hubungan antara Hukum, Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat



             Dalam tulisan kali ini saya akan mencoba untuk menguraikan tentang bagaimana hubungan antara hukum, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Bagaimana kekuatan serta peran dari hukum dalam mempengaruhi perekonomi itu sendiri didalam mensejahterakan masyarakat Indonesia. Sebelum kita membahas langsung apa sajakah hubungan antara hukum, ekonomi dan kesejahteraan rakyat, mari kita coba artikan satu persatu dulu mengenai apa itu hukum, ekonomi, bagaimana pembagian dari hukum ekonomi di Indonesia dan apa itu kesejahteraan dan keadaan yang seperti apa yang dapat dikatakan masyarakat yang sejahtera.

            Pada tulisan sebelumnya kita telah mengetahui apa itu hukum, hukum merupakan suatu sistem terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Bentuk kekuasaannya seperti dalam bidang politik, ekonomi dan memberikan peraturan bagi masyarakat agar mempunyai batasan-batasan dalam bertidak dan berperilaku selama dirinya diakui disuatu Negara. Hukum juga sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat.

            Pada tulisan yang sebelumnya juga kita telah mengetahui apa itu ekonomi. Coba kita ingat-ingat terlebih dahulu, ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan bagaimana dirinya menciptakan kemakmuran bagi kehidupannya. Sebetulnya, inti dari masalah ekonomi adalah ketidakseimbangan antara kebutuhan yang diperlukan manusia yang tidak akan pernah ada batasnya dengan alat pemuas kebutuhan atau sumber daya yang terbatas. Permasalahan itulah yang nantinya akan menimbulkan kelangkaan.

            Kesejahteraan masyarakat, pemerintah merupakan pihak yang bertanggung jawab paling besar didalam meciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. Kesejahteraan itu sendiri berasal dari kata “sejahtera”. Dalam istilah umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondiri manusia dimana Ia berada didalam keadaan makmur dan juga didalam keadaan yang sehat dan damai. Dalam arti ekonomi, sejahtera dihubungkan dengan keuntungan benda, bagaimana cara manusia tersebut didalam memenuhi kebutuhannya dan mensejahterakan dirinya.

            Hubungan dari Hukum dan Ekonomi nantinya akan menjadi Hukum Ekonomi. Hukum Ekonomi sendiri adalah suatu hubungan sebab akibat atau hubungan dari peristiwa ekonomi yang salig berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. . Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

            Ada beberapa aspek didalam Hukum Ekonomi, aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi tersebut. Antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi (manusia) yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi, Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.

Hukum Ekonomi terbagi 2, yaitu:
Hukum Ekonomi Pembangunan, yaitu seluruh peraturan atau pengaturan hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi dengan tujuan untuk membangun atau meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat ke arah yang lebih baik.
Hukum Ekonomi Sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil dari pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia untuk dapat memperoleh keadilan yang seadil-adilnya dari Negara yang Ia tempati.

Contoh penerapan dari hukum ekonomi di masyarakat yaitu seperti jika harga bahan bakar minyak (BBM) naik maka akan mengakibatkan harga sembako turut naik dan kemudian diikuti dengan kenaikan harga-harga barang lainnya. Contoh lain, apabila pada suatu tempat atau lokasi tertentu berdiri sebuah minimarket ataupun hypermarket yang besar dengan harga yang lebih murah maka dapat dipastikan bahwa took-toko kecil yang berada disekitarnya akan kehilangan pelanggan dan akan segera menutup usahanya. Contoh lain lagi apabila harga gas elpigi mengalami penurunan maka dapat menaikan penjualan dari kompor gas buatan dalam maupun kluar negeri.  Dan satu lagi contoh lain apabila semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. 

Dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Persaingan ekonomi didalam era ini menjadi lebih ketat lagi dan pemerintah pun diharapkan dapat memberikan perhatian lebih agar nantinya masyarakat kita tidak menjadi lebih percaya diri apabila menggunakan produk luar negeri dibandingkan ketika dirinya menggunakan produk yang dihasilkan oleh dalam negeri. Hukum Ekonomi pun sangat diperlukan dan berperan penting untuk dapat lebih memajukan kreatifitas bangsa agar dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan bisa dilirik oleh Negara lain.

Hubungan antara hukum, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat merupakan suatu hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Ketiganya saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain. Hukum, merupakan suatu hal yang mengikat, yang dapat mengatur berjalannya perekonomian di suatu negara, dan apabila hukum yang mengatur tentang ekonomi itu baik maka kesejahteraan masyarakat juga akan tercapai lebih baik lagi atau dengan kata lain akan lebih banyak lagi masyarakat yang hidupnya akan sejahteran dsbanding keadaan Indonesia sekarang yang kesejahteraannya masih belum merata dan adil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar